SINJAI, INSERTRAKYAT.COM –
Ketua TP PKK Kecamatan Tellulimpoe turut mendampingi Camat Tellulimpoe, Al Ghazali Farti, dalam kunjungan ke rumah salah satu warga, Kamaruddin. BACA SELENGKAPNYA :Begini Tanggapan Camat Tellu Limpoe Terkait Warga Miskin Tersingkir dari Daftar BLT DD Tanpa Musyawarah Desa Saotengah
Kehadiran mantan Lurah Biringere itu disambut hangat oleh istri Kamaruddin bersama anak-anaknya yang masih kecil.
Dalam kunjungan tersebut, Camat dan Ibu Camat menyerahkan bantuan sembako serta berbincang langsung mengenai kondisi dan kesehatan Warganya
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemarin itu, saat saya hendak berkunjung ke rumah Puang Kamaruddin (warganya,-red), Ketua PKK (Ibu) juga menyatakan kesediaan untuk turut hadir,” kata Camat Al Ghazali Farti saat dihubungi Insertrakyat.com, Selasa (6/5/2025).
Kamaruddin diketahui tidak lagi menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) pada 2025. Ia juga tinggal di rumah yang memerlukan perhatian pemerintah (layak direhabilitasi).
Kondisi ini pun memicu sorotan publik, apalagi nama Kamaruddin dikeluarkan dari daftar penerima BLT-DD tahun 2025 tanpa melalui proses musyawarah dan berita acara resmi.
Informasi dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa Desa Saotengah pernah menerima sekitar 15 unit bantuan rumah dari berbagai program, termasuk BAZNAS dan aspirasi DPR RI.
Namun, Dusun Lappae 1, tempat tinggal Kamaruddin, belum tersentuh program bedah rumah, berbeda dengan dusun lain yang sudah menerima.
Menanggapi hal tersebut, Camat Tellulimpoe menyatakan bahwa dirinya segera menindaklanjuti. Baik untuk BLT dan Bedah Rumah bagi Kamaruddin.
“Insya Allah, kami akan mengusulkan agar nama Kamaruddin dimasukkan kembali sebagai penerima BLT. Kemudian, kami juga tengah menyusun proposal ke BAZNAS untuk program bedah rumah,” imbuhnya.

Sehari setelah kunjungan Camat Tellulimpoe, pengurus Karang Taruna Desa Saotengah juga mengunjungi rumah Kamaruddin di Dusun Lappae 1.
Mereka turut menyalurkan bantuan berupa sembako. Kepekaan dari kalangan muda ini adalah bagian dari kepedulian sosial.
“Sebagai bagian dari warga Tellulimpoe, kami merasa perlu hadir dan peduli,” ungkap tokoh pemuda setempat, Umar Yudirma, saat berbincang dengan Insertrakyat.com.

Lebih lanjut, Umar menuturkan, “Jangan bilang-bilang yah, saat ini Karang Taruna tengah menyiapkan program Jumat Berkah”.
Program tersebut, katanya, menyasar warga kurang mampu serta warga lain yang sewaktu-waktu membutuhkan bantuan.
Ia juga berharap agar kegiatan Jum’at Berkah membawa manfaat luas bagi masyarakat.

Menariknya, selain Umar, Masyarakat luas juga mengapresiasi kepedulian Camat Tellu Limpoe atas responnya terhadap warganya.
Tak kalah menarik lagi, polemik pergeseran data BLT menarik perhatian publik termasuk kalangan Mahasiswa
Aktivis Mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA), A. A. Gaffar, menyebut baik Pemerintah Kecamatan Tellulimpoe maupun Pemdes Saotengah telah kecolongan dalam sistem pengelolaan kepentingan publik.
Dirinya juga menyindir kegiatan Bimtek Desa dan BPD yang dinilainya tidak efektif. Padahal intens dilakukan oleh Pemerintah Desa di Sinjai, dengan harapan pelayanan publik dan pengelolaan desa berjalan dengan baik.
Selain itu, ia juga menguliti sejumlah bagian pada fungsi Camat dalam pengawasan terhadap pelaksanaan program di desa.

Menurutnya, fungsi camat dalam manajemen publik sangat jelas, termasuk dalam hal pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah desa. Ia menjelaskan, camat sebagai perangkat daerah memiliki kekhususan dalam pelaksanaan asas desentralisasi, yang mencakup integrasi nilai sosio-kultural, stabilitas wilayah, serta terciptanya ketenteraman dan kesejahteraan rakyat. (UU No. 32/2004; PP No. 19/2008).

Dijelaskannya, UU No. 32 Tahun 2004 dan PP No. 19 Tahun 2008 mengatur bahwa camat sebagai perangkat daerah kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang dalam pengawasan pemerintahan desa. Tugas itu mencakup pembinaan administrasi, bimbingan dan fasilitasi pelaksanaan pemerintahan desa, serta pengawasan terhadap kepala desa dan perangkatnya.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 115) dan PP No. 43 Tahun 2014 (Pasal 154) juga mempertegas bahwa camat berperan dalam fasilitasi penyusunan regulasi desa, pengelolaan keuangan, hingga pengawasan pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkatnya.

Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa merupakan bagian dari tugas camat. Dalam hal ini, rancangan APBDes yang telah disepakati kepala desa dan BPD harus dievaluasi oleh bupati/walikota melalui camat. Begitu pula dengan laporan pelaksanaan dan pertanggungjawaban realisasi APBDes.
“Kemudian untuk BLT, pada Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang penyaluran bantuan tunai atau BLT, seharusnya tidak serta merta dilakukan penetapan atau pergeseran tanpa ada validasi termasuk musyawarah dan berita secara” ujarnya kepada Insertrakyat.com.

Dirinya juga menyindir aparat penegak hukum dan Inspektorat termasuk DPMD Sinjai terkait dengan proyek Bimtek yang intens dilaksanakannya di Kabupaten Sinjai yang melibatkan Miliaran Rupiah.
“Bimtek desa terus menerus dilaksanakan dengan indikasi kongkalikong, karena cuma sebesar Rp 3000.000 juta rupiah yang dikelola oleh pihak penyelenggara namun anggaran yang dialokasikan oleh Pemdes nyaris rata – rata Rp 4000.000, dan bahkan ada sampai Rp 4.500.000, nah disini kasihan desa, mereka yang dijadikan ATM Berkedok Bimtek,” imbuhnya.
“Kemudian masih saja terjadi ketimpangan di manajemen pengelolaan kepentingan publik di desa, berarti dari hasil dugaan korupsi kegiatan Bimtek ini cukup berpengaruh besar efeknya di Sinjai,” ungkapnya.
“Di Sinjai dana desa yang digunakan pada kegiatan bimtek jika dihitung secara keseluruhan nilainya fantastic yaitu Miliaran Rupiah, aliran- aliran dananya sangat tidak sulit diungkap termasuk kongkalikong pada setiap lobi – lobi bimtek. Yang paling disayangkan polemik manajemen desa tetap kacau balau, jadi bimtek kurang efektif,”pungkasnya.
Pergeseran data BLT Tanpa Musyawarah
Tepat 30 April 2025, Insertrakyat.com mengungkap bahwa dugaan pencoretan nama Kamaruddin dari daftar penerima BLT-DD tahun anggaran 2025 tidak melalui prosedur musyawarah desa dan tidak dilengkapi dokumentasi resmi sesuai regulasi.
Kepala Dusun Lappae 1, Andi Justang, mengakui adanya kekeliruan. Ia menyebutkan bahwa kuota BLT hanya lima orang per dusun, sehingga penggantian nama dilakukan tanpa musyawarah.
“Tapi memang tidak ada dokumen musyawarah (pergeseran data BLT-red),” akunya.
Hal senada juga diungkapkan oleh perwakilan BPD, Yasir, yang menyatakan bahwa penggantian nama dilakukan tanpa berita acara atau dokumen pendukung lainnya.
Merujuk pada Pasal 3 Ayat (2) Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023, BLT Dana Desa diprioritaskan untuk keluarga miskin ekstrem. Maka dari itu, pencoretan nama tanpa proses musyawarah dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Camat Tellulimpoe, yang juga menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Saotengah, menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan masalah ini secara adil dan akuntabel.
“Kami akan selesaikan secepatnya, Dinda. Karena sebelumnya saya sudah tegaskan bahwa bantuan ini harus tepat sasaran. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga tanggung jawab dunia dan akhirat,” tegas Al Ghazali Farti, (30/4) lalu.
Kendati demikian, pemerintah kecamatan pun telah menjadwalkan evaluasi dan musyawarah ulang bersama unsur desa dan masyarakat, agar seluruh kebijakan bantuan sosial benar-benar adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Tim InsertRakyat.com)
Editor : Redaksi