Oleh: Yakub F. Ismail

UPAYA pemberantasan korupsi di Indonesia sudah berjalan hampir satu abad, terutama melalui pendekatan represif berbasis penjara. Namun, pengalaman menunjukkan bahwa hukuman penjara saja belum mampu memulihkan kerugian negara atau mencegah korupsi berulang. Penjara lebih menjadi simbol keadilan moral, bukan solusi substantif.

Di sinilah paradigma denda damai muncul sebagai alternatif rasional. Bukan berarti memaafkan korupsi, melainkan menggeser fokus dari sekadar penghukuman tubuh ke pemulihan aset, efisiensi, dan keadilan substantif. Denda damai memungkinkan penyelesaian perkara melalui pembayaran uang pengganti atau denda administratif, tanpa harus berujung di penjara, menempatkan pemulihan kerugian negara sebagai tujuan utama.

BACA JUGA :  Wakajati Kepri Bicara Pemberantasan Korupsi

Di tingkat global, konsep ini dikenal sebagai deferred prosecution agreement (DPA) atau non-prosecution agreement (NPA), yang sudah banyak diterapkan di negara maju. Di Indonesia, landasan hukumnya ada pada prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana, UU Tipikor, serta perkembangan hukum pidana modern yang menekankan keadilan restoratif.

Efektivitas dan urgensi denda damai jelas. Proses peradilan korupsi yang panjang dan mahal kerap menghasilkan pemulihan aset yang minimal. Denda damai diharapkan memberi kepastian pengembalian kerugian negara, mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, dan mengefisienkan biaya penegakan hukum.

BACA JUGA :  Masyarakat untuk Masyarakat Saling Imbau Menjaga Kamtibmas dan Menghindari Kekerasan di Sinjai, Kapolri Belum Peka!

Tentu saja, paradigma baru ini menuntut siap mental, kompetensi teknis, dan pemahaman lintas bidang dari aparat penegak hukum—mulai dari penyidik, penuntut umum, hakim, hingga pengelola aset negara. Publik juga harus mendapat edukasi yang jelas agar tidak salah menafsirkan denda damai sebagai bentuk pengampunan.

Keberhasilan paradigma ini tergantung pada kemampuan aparat menerapkannya secara akuntabel dan penerimaan masyarakat terhadap pendekatan baru ini. Dengan implementasi yang tepat, denda damai bisa menjadi jawaban nyata atas dilema pemberantasan korupsi selama ini, “menghukum tanpa mengorbankan pemulihan negara”.

BACA JUGA :  KPK OTT Oknum Pejabat, Status Masih Terperiksa

Berkontribusi dalam Penulisan artikel ini adalah Direktur Eksekutif INISIATOR, Yakub.