DENPASAR BALI, INSERTRAKYAT.COM– Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin menegaskan tekad Kejaksaan seluruh negara ASEAN, Selasa, 16 September 2025.
Komitmen itu diwujudkan melalui penandatanganan Sanur Bali Declaration atau Deklarasi Jaksa ASEAN.
Momen bersejarah tersebut berlangsung di Sanur, Bali, Senin 15 September 2025.
Kegiatan internasional itu dihadiri Jaksa Agung dari sepuluh negara anggota ASEAN. Antara lain Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam, beserta para delegasi serta jajaran Kejaksaan RI.
Selain kehadiran langsung, sejumlah peserta mengikuti secara virtual demi efektivitas.
Forum ini juga melibatkan perwakilan Kementerian Luar Negeri sebagai bagian koordinasi.
Hadir pula pejabat Kejaksaan RI dalam rangka memperkuat diplomasi hukum.
Jaksa Agung menegaskan, forum APAGM akan menjadi wadah strategis di kawasan.
Fokusnya pada percepatan kerja sama hukum internasional bidang penuntutan lintas negara.
Termasuk peningkatan kapasitas, pertukaran informasi, dan pengalaman antar-Kejaksaan.
“Deklarasi Sanur Bali adalah cermin komitmen bersama,” kata ST, Burhanuddin.
Jaksa Agung menilai momentum ini sebagai upaya dalam menghadapi kejahatan modern lintas yurisdiksi.
“Penegakan hukum berkeadilan di ASEAN menjadi misi utama forum ini,” tegas ST Burhanuddin.
Tantangan penegakan hukum, lanjutnya, kian kompleks seiring dinamika global.
Menurutnya, beragam kasus lintas negara mencakup judi online, scamming, hingga tindak pidana korupsi.
Bahkan, pencucian uang dan penyelundupan aset lintas yurisdiksi menjadi sorotan dunia.
“Pemulihan aset lintas negara adalah aspek penting pemberantasan kejahatan,” ujar orang nomor satu di Kejaksaan RI ini.
Koordinasi dan kolaborasi optimal antar-negara menjadi kebutuhan utama.
Namun, kata ST Burhanuddin, tetap dengan prinsip menghormati sistem hukum masing-masing negara.
Inisiatif pembentukan APAGM dimulai sejak pertemuan di Bang Saen, Thailand, 2023.
Lalu berlanjut dalam konsultasi di Bali pada April 2024 bersama negara anggota.
Kemudian memperoleh pengakuan dalam KTT ASEAN ke-44 dan 45 di Laos.
Pertemuan ketiga di Siem Reap, Kamboja, November 2024 menghasilkan kesepakatan final.
Kesepakatan itu akhirnya diwujudkan dalam penandatanganan Deklarasi Sanur Bali.
Kendati pun, forum resmi ASEAN Prosecutors/Attorneys General Meeting kini berdiri.
ST Burhanuddin kembali menegaskan APAGM akan mendukung integrasi hukum ASEAN.
Visi besar yang dibawa sejalan dengan cita-cita Komunitas ASEAN 2045 mendatang.
ST Burhanuddin mehyetnya, mewujudkan kawasan yang aman, adil, serta sejahtera melalui supremasi hukum.
Dimana Indonesia,m sebagai salah satu inisiator, menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh.
Para Jaksa Agung ASEAN dianggap mitra setara dalam membangun kebersamaan kawasan lintas negara.
“Deklarasi ini momentum memperkuat tekad ASEAN yang lebih efektif,” ungkapnya.
APAGM juga diproyeksikan menjadi wadah penyusunan strategi dan program bersama.
Termasuk mendorong pertukaran informasi, pengalaman, dan praktik terbaik antar-negara.
Kapasitas jaksa ASEAN akan meningkat melalui pelatihan dan forum kolaboratif.
Deklarasi Sanur Bali juga menegaskan status APAGM dalam Annex 1 ASEAN Charter.
Untuk diketahui, nama resmi ASEAN Prosecutors/Attorneys General Meeting, forum ini dilembagakan.
Indonesia mendapat kehormatan menjadi tuan rumah deklarasi bersejarah tersebut.
Kegiatan ini memperkuat citra Indonesia sebagai pemimpin kawasan dalam hukum yang adil.
Kejaksaan RI tampil aktif membangun kerja sama regional berbasis keadilan.
Bali pun menjadi saksi terbentuknya sinergi baru menghadapi tantangan global.
Penulis: G. Wiguna