“Keberadaan Sekolah Rakyat sebagai program afirmasi negara di bidang pendidikan harus disertai penjelasan dasar hukum yang jelas kepada orang tua calon siswa. Transparansi regulasi ini diperlukan untuk menjamin kepercayaan publik, perlindungan hak anak, serta kepastian hukum atas status kelembagaan dan ijazah lulusan. Secara konstitusional, Sekolah Rakyat berakar pada mandat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, sehingga tidak dapat diposisikan sebagai kebijakan ad hoc, melainkan instrumen negara yang sah dalam memperluas akses pendidikan bagi kelompok masyarakat rentan dan prasejahtera.”

PASCA pandemi Covid-19 yang melanda dunia, Indonesia memasuki fase transisi kepemimpinan nasional. Setelah mengakhiri masa jabatannya pada 2024, Presiden Joko Widodo menyerahkan tongkat estafet pemerintahan kepada Presiden Prabowo Subianto. Prabowo merupakan Presiden ke-8 Republik Indonesia, dikenal sebagai tokoh militer dan politik nasional, serta pernah memiliki hubungan kekeluargaan dengan Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto.

Dalam catatan sejarah nasional, Presiden pertama Republik Indonesia adalah Soekarno yang memimpin sejak 1945 hingga 1967. Kepemimpinan nasional kemudian beralih kepada Soeharto sebagai Presiden ke-2 Republik Indonesia, yang berkuasa hingga 1998 sebelum mengundurkan diri di tengah gelombang reformasi yang digerakkan oleh mahasiswa dan elemen masyarakat sipil.

Pasca pengunduran diri Soeharto, kemudian Bacharuddin Jusuf Habibie menjabat sebagai Presiden ke-3 Republik Indonesia pada periode 1998–1999. Kepemimpinan nasional selanjutnya dipegang oleh Abdurrahman Wahid sebagai Presiden ke-4 pada 1999–2001, kemudian dilanjutkan oleh Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden ke-5 hingga 2004.

Baca Juga :  Kemendagri Kawal Ketat Pengiriman 101.000 Lembar Pakaian Bantuan PT DHG untuk Korban Bencana Aceh

Setelah itu, Susilo Bambang Yudhoyono menjabat sebagai Presiden ke-6 Republik Indonesia selama dua periode dari 2004 hingga 2014. Kepemimpinan nasional berikutnya dilanjutkan oleh Joko Widodo sebagai Presiden ke-7 pada periode 2014–2024, sebelum akhirnya estafet kekuasaan nasional diteruskan oleh Prabowo Subianto sebagai Presiden ke-8 Republik Indonesia.

Sejauh ini pembahasan publik masih identik dengan nama Jokowi sebab soal Ijazah ayah kandung dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, itu kian berpolemik dan ironisnya tak kunjung diselesaikan oleh pemerintah, sehingga hal ini Kontras (kenapa tidak) dengan kekhawatiran dan keingintahuan masyarakat soal status hukum Ijazah anak lulusan Sekolah Rakyat.

Lengkapnya, sejauh ini Prabowo Subianto telah menghadirkan program proritas nasional berupa Sekolah Rakyat yang tersebar di berbagai bilangan daerah.

Kendati pun, nihilnya sosialisasi pemerintah mengundang pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Namun pada prinsipnya, orang tua siswa tidak mesti khwatir soal Ijazah anak.

Sebab, berdasarkan informasi yang diperoleh Insertrakyat.com dari berbagai sumber mantap dan resmi, masyarakat dapat mengetahui bahwa dari sisi hukum, pembangunan Sekolah Rakyat sejalan dengan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan hak warga negara atas pendidikan dan kewajiban negara menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.

Baca Juga :  Aprial Ginting Ambil Alih Sterring Politik PAN Siantar, Era Baru Dimulai 2025–2030

Program ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 5 ayat (1), yang menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan bermutu.

Selain itu, pendekatan Sekolah Rakyat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, yang menempatkan pendidikan sebagai instrumen peningkatan kualitas hidup masyarakat miskin dan rentan.

Data Kementerian Sosial menunjukkan hingga Januari 2026 Sekolah Rakyat telah beroperasi di 166 titik di 34 provinsi dan 131 kabupaten/kota. Program ini menampung 15.954 peserta didik dengan dukungan 2.218 guru serta 4.889 tenaga kependidikan. Pemerintah menyatakan Sekolah Rakyat dirancang untuk berjalan berkelanjutan dan terukur.

Pembangunan Sekolah Rakyat juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menetapkan pendidikan sebagai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar. Program ini melibatkan koordinasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Aspek digital sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Oleh sebab itu, Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan dukungan konektivitas internet, penguatan jaringan sekolah, serta peningkatan literasi digital bagi tenaga pendidik dan peserta didik.

Dukungan tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Baca Juga :  Disdik Sumbar Terbitkan Surat Edaran : Penyesuaian Pembelajaran Saat Tanggap Darurat Bencana

Selain itu, penyediaan akses informasi pendidikan berbasis digital juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terkait pemerataan layanan jaringan.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto juga telah meresmikan 166 Sekolah Rakyat yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia Senin, (12/1).

Peresmian dipusatkan di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Sejumlah menteri hadir dalam kegiatan tersebut, termasuk Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan dukungan konektivitas bertujuan memastikan proses pembelajaran di Sekolah Rakyat berjalan efektif dan memiliki kualitas yang setara antar wilayah.

Menurut dia pemerintah menegaskan teknologi digital digunakan sebagai sarana pendukung pemerataan pendidikan. Sebab, Sekolah Rakyat dipusatkan menyasar anak-anak yang selama ini menghadapi hambatan ekonomi dan geografis dalam mengakses pendidikan formal.

“Pemerintah (Komdigi,-red) memastikan konektivitas internet dan penguatan jaringan sekolah agar proses belajar mengajar dapat berjalan efektif dan setara di seluruh wilayah,” kunci Meutya.

Sumber : Kemenkomdigi, Selasa, (13/1/2025).
Sumber : Dr Wahyudi El Panggabean M.H., C.PTC, Direktur Lembaga Pendidikan Wartawan, Journalist Center Pekanbaru (PJC) dan Pendiri Insertrakyat.com
Penulis: Miftahul Jannah (Mahasiswa dan Jurnalis Insertrakyat.com /Liputan Hukum – Nasional)
Editor : Supriadi Buraerah (PJC/23).

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL
FEATURE STORY

Birokrasi · Aparatur · Indonesia 2045

BerAKHLAK Menjiwai Birokrasi TR Fahsul Falah Menuju Indonesia Emas 2045

Perjalanan kedinasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pengembangan kompetensi aparatur, dan nilai dasar ASN dalam kerangka pembangunan nasional.

Cerita TR · Perjalanan Kedinasan

InsertRakyat.com — TR Fahsul Falah menjalani tiga penugasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sepanjang 2018–2022, mulai dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, hingga Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri. Perjalanan kedinasannya kemudian berlanjut ke bidang strategi kebijakan. Saat ini, Oktober 2026, ia menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik pada Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri.

Pada 2018–2020, TR bertugas sebagai Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional, Pelaksana, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, DPRD, dan Lurah di PPSDM Kemendagri Regional Bandung. Pada 2019, ia mengikuti Training of Facilitator untuk Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dengan Agenda ANEKA. Pada tahun yang sama, ia juga mengikuti pelatihan untuk PNS yang beralih melalui mekanisme inpassing ke jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah.

Pada 2020, TR mendapat penugasan sebagai Kepala PPSDM Kemendagri Regional Makassar. Wilayah kerja lembaga tersebut mencakup sepuluh provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Salah satu kegiatan pada masa penugasan itu ialah Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan III yang berlangsung pada 15 September hingga 18 Desember 2020 dengan metode blended learning. Pesertanya berasal dari Kabupaten Bone, Bantaeng, dan Bulukumba di Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Buton di Sulawesi Tenggara. TR menyampaikan laporan penyelenggaraan pelatihan tersebut.

Pada November 2020, ia juga terlibat dalam evaluasi program dan pembahasan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2021 bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian evaluasi program dan perencanaan anggaran di lingkungan PPSDM Kemendagri Regional Makassar.

Pada 2022, TR mengemban tugas sebagai Sekretaris BPSDM Kemendagri. Penugasan berikutnya membawanya ke BSKDN Kemendagri, tempat ia kini menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik. Bidang tugas tersebut berkaitan dengan strategi kebijakan pemerintahan dalam urusan kewilayahan, kependudukan, dan pelayanan publik.

Perjalanan kedinasan tersebut berlangsung dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan nasional yang terus berkembang. Sejak kemerdekaan, Indonesia dipimpin oleh presiden dengan agenda, kebijakan, dan tantangan yang berbeda pada setiap masa pemerintahan. Pembangunan nasional berjalan melalui rangkaian keputusan dan program yang dilaksanakan oleh lembaga negara serta aparatur pemerintahan.

Dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2016 di hadapan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Presiden RI ke-7 Joko Widodo menyampaikan penghargaan terhadap kontribusi para presiden terdahulu, yakni Presiden RI ke-1 Soekarno, Presiden RI ke-2 Soeharto, Presiden RI ke-3 B.J. Habibie, Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam pidato kenegaraan pada 15 Agustus 2025, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto juga menguraikan kontribusi para pemimpin sebelumnya. Presiden RI ke-1 Soekarno dikaitkan dengan pembentukan Republik Indonesia, upaya mempertahankan keutuhan wilayah, dan integrasi Irian Barat ke dalam NKRI. Pada masa Presiden RI ke-2 Soeharto, agenda pemerintahan mencakup pembangunan ekonomi, swasembada pangan, dan industrialisasi.

Presiden RI ke-3 B.J. Habibie memimpin Indonesia ketika negara menghadapi krisis multidimensi pada 1998, termasuk persoalan stabilitas ekonomi dan pengembangan teknologi. Pada masa Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, stabilitas nasional serta hubungan antarkelompok masyarakat menjadi bagian dari dinamika pemerintahan. Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri memimpin pada masa pemulihan ekonomi dan penguatan kelembagaan negara, termasuk menjelang pelaksanaan pemilihan presiden secara langsung pada 2004.

Pada masa Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah menangani penyelesaian konflik Aceh dan menghadapi krisis keuangan global. Presiden RI ke-7 Joko Widodo menempatkan pembangunan infrastruktur, hilirisasi, dan penanganan pandemi Covid-19 sebagai bagian penting dari agenda nasional. Sementara itu, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto mengangkat ketahanan pangan, pembangunan sumber daya manusia, peningkatan kesejahteraan, dan pencapaian Indonesia Emas 2045 sebagai agenda pembangunan.

Pelaksanaan agenda nasional tersebut melibatkan berbagai unsur pemerintahan. Aparatur sipil negara (ASN) menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing, mulai dari perencanaan, pelaksanaan program, pengelolaan administrasi dan anggaran, hingga pelayanan kepada masyarakat. Di tingkat pusat maupun daerah, pekerjaan aparatur menjadi bagian dari proses pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Nilai dasar ASN

Dalam penyelenggaraan tugas tersebut, nilai dasar ASN BerAKHLAK menjadi pedoman perilaku aparatur. Nilai ini ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021. BerAKHLAK mencakup tujuh nilai dasar, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, dengan semboyan “Bangga Melayani Bangsa”.

Berorientasi Pelayanan menekankan pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui pelayanan yang sesuai ketentuan. Akuntabel berkaitan dengan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas, penggunaan kewenangan, dan pengelolaan sumber daya. Kompeten menekankan penguasaan pengetahuan serta keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaan. Harmonis berkaitan dengan penghormatan terhadap perbedaan dan hubungan kerja yang baik.

Loyal berarti memegang teguh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintahan yang sah sesuai ketentuan. Adaptif berkaitan dengan kemampuan menyesuaikan diri terhadap perubahan. Kolaboratif menekankan kerja sama antarpihak dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan organisasi.

Ketujuh nilai tersebut menjadi bagian dari kerangka perilaku ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan. Penerapannya berkaitan dengan tata cara memberikan pelayanan, mempertanggungjawabkan pekerjaan, meningkatkan kompetensi, menjaga hubungan kerja, memegang teguh ketentuan, menyesuaikan diri dengan perubahan, serta membangun kerja sama.

Dalam perjalanan kedinasan TR Fahsul Falah, penugasan di PPSDM Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, Sekretariat BPSDM Kemendagri, dan BSKDN Kemendagri tercatat dalam rentang tugas yang berbeda. Masing-masing berada pada lingkungan kerja dengan ruang lingkup tanggung jawab yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi aparatur, administrasi kelembagaan, dan strategi kebijakan pemerintahan.

Indonesia Emas 2045 merupakan sasaran pembangunan jangka panjang yang mencakup berbagai bidang, termasuk sumber daya manusia, perekonomian, tata kelola pemerintahan, dan pelayanan publik. Pencapaiannya melibatkan peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, dunia usaha, dan masyarakat. Dalam lingkup pemerintahan, ASN menjalankan tugas sesuai kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawabnya.

Nilai dasar BerAKHLAK menjadi salah satu pedoman bagi ASN dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut. Semboyan “Bangga Melayani Bangsa” melekat pada agenda penguatan budaya kerja aparatur, sedangkan pelaksanaan tugas sehari-hari berlangsung melalui prosedur, program, koordinasi, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Dalam kerangka pembangunan menuju Indonesia Emas 2045, birokrasi menjadi bagian dari pelaksanaan agenda nasional melalui pekerjaan aparatur di setiap tingkat pemerintahan.

Penulis: Muhammad Subhan

Editor: Supriadi buraerah

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL · MOBILE EDITION
TR Fahsul Falah — InsertRakyat.com

Literasi

Bilik Elipsis | InsertRakyat.com

Bilik Elipsis

Sastra, sajak, cerita, dan apresiasi karya.

Karya Pilihan

Ruang Sastra