JAKARTA, – Kabar tak sedap sedang melebar hingga ke Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026). Lebih jelasnya kabar itu terkait dengan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menuai sorotan pedas, mengapa tidak, Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) mengecam pemanggilan jurnalis Kendarikini.com Irvan dan Ketua JMSI Sultra Adi Yaksa Pratama. Mereka mendapat pemanggilan dari Polda Sultra secara terjadwal.

Irvan sendiri ketika terhubung melalui sambungan dengan InsertRakyat.com pada Rabu (11/3/2026) malam, menjelaskan rentetan pemanggilan tersebut. Menurut dia, polemik awal bermula dari berita yang diterbitkan Kendarikini.com.

Singkatnya, keduanya ternyata dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra terkait adanys laporan dugaan pencemaran nama baik seorang pejabat atau Kadis Pariwisata Sultra, inisial RB.

BACA JUGA :  Jurnalis Kendarikini.com Dilarang Liput Kunker DPR RI : Dihadiri PT Antam dan PT VDNI, Ada Apa?

Inti laporan terkuak’ merujuk pasal 433 ayat 1 dan 2, subsider pasal 343 ayat 1 juncto pasal 441 KUHP baru.

Lebih jauh diketahui, pemanggilan tersebut ternyata bersinggungan dengan berita yang telah diterbitkan Kendarikini.com, berjudul “JMSI Sultra Adukan Pemilik Akun @eRBe#bersuara ke Polda Sultra” berita ini sebenarnya viral beberapa waktu lalu.

Dalam berita itu, Adi Yaksa Pratama adalah narasumber yang memberikan keterangan kepada jurnalis Kendarikini.com dengan terberita dimaksud.

Laporan Ridwan Badallah tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/201/II/Res.2.5/Ditreskrimsus tertanggal 6 Februari 2026.

Adi Yaksa dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 4 Maret dan 14 Maret 2026.

Sementara Irvan dipanggil melalui surat tertanggal 9 Maret 2026 untuk diperiksa pada 12 Maret 2026.

BACA JUGA :  55 Tahun Harli Siregar, Tegas nan Bersahaja di Garda Depan Komunikasi Kejaksaan Agung RI

KKJ Sultra menilai polisi tidak berwenang memeriksa jurnalis terkait produk jurnalistik yang dipublikasikan media.

“Sengketa pemberitaan merupakan ranah etik pers, bukan perkara pidana,” kata Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar.

Sambungya, Penyelesaiannya harus melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers.

“Ketentuan itu diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025,” tambahnya.

Lanjutnya, MK menegaskan sengketa produk jurnalistik wajib melalui mekanisme Dewan Pers sebelum jalur pidana atau perdata.

“Kami menilai pemanggilan ini melanggar Perjanjian Kerja Sama Dewan Pers dan Kepolisian tahun 2022,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan, Perjanjian itu mengatur perlindungan kemerdekaan pers dan penanganan dugaan penyalahgunaan profesi wartawan.

BACA JUGA :  Adhyaksa Mural Fest 2025, Upaya Kampanye Antikorupsi Melalui Seni

“Kami menilai pemeriksaan terhadap jurnalis dan narasumber berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap kerja pers,” tuturnya.

Organisasi ini juga khawatir kasus tersebut menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Sulawesi Tenggara.

“KKJ Sultra pun mendesak Polda Sultra menghentikan penyelidikan dan menyerahkan penyelesaian ke Dewan Pers,” tegasnya.

Selain itu, Propam Polda Sultra diminta memeriksa penyidik yang menangani perkara tersebut.

Untuk diketahui KKJ Sultra dideklarasikan di Kendari pada 25 Oktober 2025 sebagai aliansi perlindungan keselamatan jurnalis. Aliansi ini diinisiasi AJI Kendari, IJTI Sultra, AMSI Sultra, PuspaHAM, Walhi Sultra, UKM Pers IAIN Kendari, dan advokat.

Hingga berita ini disiarkan sejumlah sumber masih diupayakan dikonfirmasi.

(ag/za).

 Ikuti Berita Insertrakyat.com