ACEH TIMUR, INSERTRAKYAT.COM – Masalah pengelolaan aset Aceh Timur yang berada di Kota Langsa kembali menjadi sorotan. Kementerian dalam negeri (Kemendagri) diharapkan turun mengatasi persoalan-persoalan yang ada di sana. Rabu, (27/8/2025).
Sebelumnya, secara politik, Muzakkir, Ketua Lembaga Komunitas Investigasi dan Advokasi Aceh (KANA), menegaskan dukungannya terhadap langkah tegas Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, untuk menagih aset daerah yang belum dikompensasikan oleh Pemkot Langsa.
Menurut Muzakkir, aset Aceh Timur telah berada di Langsa selama bertahun-tahun, namun Pemkot Langsa dianggap mengabaikan surat-surat resmi dari Bupati Aceh Timur dan bupati sebelumnya. Surat terbaru dari Bupati bernomor 900/5402 tertanggal 25 Agustus 2025 menegaskan batas waktu pembayaran kompensasi pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) hingga 2 September 2025. Jika pembayaran tidak dilakukan, Pemkab Aceh Timur berhak mengambil kembali aset tersebut secara sepihak.
Bupati Al-Farlaky menegaskan, tindakan ini sesuai perjanjian yang telah ditandatangani pada 4 Juli 2022 di Banda Aceh dan diketahui Gubernur Aceh. “Pemkab Aceh Timur tidak akan berdiam diri melihat perjanjian yang jelas tidak dipatuhi,” kata Muzakkir kepada Insertrakyat.com di Aceh Timur.
Zakir menambahkan, jika Wali Kota Langsa tidak mampu melakukan pembayaran, sebaiknya dikomunikasikan secara terbuka. Menurutnya, sikap Wali Kota Langsa yang dianggap “kekanak-kanakan” membuat penagihan aset menjadi langkah yang wajar dan sah.
“Kami berharap Wali Kota Langsa bersikap dewasa. Jika tidak mampu, kembalikan saja aset Aceh Timur atau kami akan mengambil langkah untuk menagih kembali hak kami, meski dikatakan seperti debt collector,” tegas Muzakkir.
Sikap kritis KANA menunjukkan ketegangan antara Pemkab Aceh Timur dan Pemkot Langsa dalam penyelesaian masalah aset. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Wali Kota Langsa terkait pernyataan tersebut.
(Padil |Editor :Zamroni).