JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari. Agenda itu membahas operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kolaka Timur bersama 11 orang lainnya.

KPK menyatakan telah menemukan dua alat bukti yang sah dan meyakinkan.
Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp200 juta. Uang tersebut bagian dari dugaan suap senilai miliar rupiah.

BACA JUGA :  Firli dan Drama Hukum Tanpa Babak Akhir, Polda Metro Jaya Dikabarkan Bakal Tetapkan Tersangka TPPU dan SERET KE PENJARA!

Menurut KPK, jumlah itu setara 8 persen dari nilai anggaran proyek. Proyek dimaksud adalah pembangunan RSUD dengan nilai lebih dari seratus miliar rupiah.

Dari hasil pemeriksaan awal, KPK menetapkan lima tersangka.
Salah satunya Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur.

Jubir sudut Kanan dan Deputi bidang penindakan sudut kiri, uang tunai hasil sitaan KPK diperlihatkan saat konferensi pers.

Dengan terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Barang Bukti berupa uang tunai yang disita juga dipamer KPK.Saat ini Jubir KPK Budi Prasetyo masih menjelaskan terkait OTT tersebut. (Lutfi).