Koltim, InsertRakyat.com — Tim Rajawali Polres Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) dikabarkan berhasil meringkus enam terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Dalam operasi penangkapan tersebut, aparat turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang diduga terkait dengan kasus.

Dari sejumlah sumber dihimpun, hari ini, para pelaku telah digelandang ke  Mapolres Kolaka Timur

BACA JUGA :  Petir Sambar Pohon Aren, Rumah Manru Nyaris Terbakar di Saotanre

Ketika dikonfirmasi melalui sambungan daring, Sabtu (10/5/2025), pihak Humas Polres Koltim menyatakan bahwa hingga kini kasus tersebut belum dirilis resmi ke publik. “Belum,” singkatnya.

Meski demikian, pihak Humas tidak menampik bahwa enam orang telah diamankan terkait dugaan kasus tersebut dan saat ini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Ditempat terpisah, sejumlah masyarakat yang terhubung dengan Insertrakyat.com melalui telpon mengakui dirinya sangat menyayangkan kejadian tersebut.

BACA JUGA :  Pencuri Kotak Amal Masjid di Sinjai Timur Diringkus Setelah Buron Sehari

“Sangat disayangkan,” imbuhnya. “Hati para Keluarga korban sangat terluka, mereka minta para pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum berlaku,” ujarnya. (INSERT)