“Kebijakan BPTD Riau Picu Polemik BMN Mengkapan.
KEBIJAKAN Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD Kelas II Riau) Muttaqin dalam penerbitan surat pengosongan bangunan bedeng di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Mengkapan Kabupaten Siak menimbulkan perhatian publik, serta dikaitkan dengan keterbukaan informasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait isu yang sedang berkembang mengenai dugaan ketidaktepatan perlakuan kebijakan.
Lengkapnya, kebijakan tersebut menjadi perhatian masyarakat. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan dokumen persetujuan sewa Barang Milik Negara (BMN) yang sebelumnya diterbitkan oleh otoritas pengelola aset negara.
Surat bernomor PL.201/1/8/BPTD-RIAU/2026 tertanggal 9 April 2026 tersebut berisi perintah kepada Henry Tambunan untuk melakukan pengosongan bangunan yang digunakan sebagai fasilitas usaha kantin di area pelabuhan. Dalam surat tersebut, BPTD Riau menyatakan bahwa permohonan pertimbangan dari pihak penyewa tidak dapat disetujui, serta meminta agar kegiatan usaha dipindahkan ke gedung pelabuhan.

Persisnya persoalan ini memunculkan perbedaan dengan persetujuan sewa BMN. Sebelumnya, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL Pekanbaru) telah menerbitkan surat persetujuan sewa BMN nomor S-242/MK/KNL.0303/2025. Dalam dokumen tersebut, bangunan seluas 161,25 meter persegi di Pelabuhan Mengkapan dinyatakan dapat disewakan kepada Henry Tambunan untuk fungsi kantin, dengan nilai sewa sebesar Rp2.000.000 per bulan.
Perbedaan antara persetujuan sewa dan perintah pengosongan tersebut menjadi perhatian publik karena dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola aset negara di lingkungan pelabuhan.
Koordinator Investigasi Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Irawan menyatakan terdapat indikasi perbedaan penerapan kebijakan dalam kasus tersebut. Ia menyebut bahwa pengosongan hanya dilakukan pada satu objek usaha, sementara bangunan lain di kawasan yang sama tidak dikenakan tindakan serupa. “Ini disebut sebagai ketidakkonsistenan, alias tenang pilih” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).
Menurut Irawan, apabila kebijakan tersebut bertujuan untuk penataan kawasan pelabuhan, maka seharusnya diterapkan secara menyeluruh dan tidak bersifat selektif. Ia juga menyampaikan adanya dugaan potensi kepentingan tertentu, meskipun hal tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Sementara itu Kepala BPTD Kelas II Riau, Muttaqin, belum memberikan keterangan terkait dasar hukum maupun pertimbangan teknis penerbitan surat pengosongan tersebut. Kondisi ini menyebabkan munculnya penilaian publik terkait perlunya evaluasi terhadap kebijakan tersebut.
Ditempatkan terpisah, berkembang pembahasan mengenai aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan penertiban aktivitas di kawasan tersebut.
Terdapat pula dokumen Nota Dinas yang menyebutkan adanya aspirasi masyarakat yang meminta penghentian aktivitas sewa di lokasi tersebut. Namun, hal ini memunculkan perdebatan karena dinilai berbeda dengan legalitas sewa yang telah diterbitkan oleh instansi pengelola aset negara.
Lantas, Masyarakat [Inti] menambahkan bahwa kurangnya transparansi dan konsistensi dalam pengelolaan aset negara, khususnya di kawasan strategis seperti Pelabuhan Mengkapan, dinilai perlu menjadi perhatian lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi untuk kajian pencegahan korupsi. “Hal ini penting agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya.
Bekal data/informasi untuk KPK usut tuntas

Sebelumnya telah tercatat bahwa sebelum muncul surat dari BPTD Riau, terdapat perhatian terhadap pengelolaan sektor terkait yang menunggu penanganan lebih lanjut dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Lebih jelasnya, KPK diharapkan dapat menelaah peristiwa yang terjadi di Riau.
Sebab Pemerintah Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dinilai perlu melakukan penguatan sistem tata kelola, termasuk pengendalian keuangan, digitalisasi layanan tiket, serta memastikan seluruh penerimaan retribusi masuk ke kas daerah sesuai ketentuan.
“Karena masyarakat berhak mengetahui pengelolaan dana tersebut,” demikian pernyataan Ahmad.
Sebelumnya diberitakan InsertRakyat.com, perhatian terhadap manajemen Pelabuhan RoRo Air Putih–Sungai Selari terus meningkat. Setelah sebelumnya Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau mengidentifikasi potensi maladministrasi, Badan Pemeriksa Keuangan juga menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan retribusi kepelabuhanan oleh Dinas Perhubungan Bengkalis.
Pelabuhan yang menjadi jalur penghubung utama Pulau Bengkalis tersebut memiliki aktivitas penyeberangan kendaraan dan penumpang yang padat. Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP), BPK mencatat realisasi pendapatan retribusi sebesar Rp6,13 miliar, namun terdapat catatan terkait pengelolaannya yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu temuan adalah pemungutan retribusi yang melibatkan pihak ketiga, yakni Koperasi Karyawan Dinas Perhubungan. Dalam catatan tersebut, pemungutan dilakukan tanpa dokumen kerja sama resmi atau dasar hukum yang terdokumentasi.
BPK juga mencatat adanya keterlambatan penyetoran ke kas daerah antara 5 hingga 28 hari. Dalam periode tersebut, dana retribusi disimpan sementara di koperasi sebelum disetorkan ke kas daerah.
Sejumlah analisis menilai praktik tersebut berkaitan dengan aspek akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta sistem pengendalian internal.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Bengkalis, Adi Pranoto, menyatakan bahwa temuan tersebut berkaitan dengan aspek teknis waktu penyetoran.
“Itu hanya soal waktu penyetoran. Operasional berlangsung hingga malam, sehingga penyetoran dilakukan dalam rentang 2×24 jam,” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut dinilai belum menjawab keseluruhan aspek yang menjadi perhatian dalam laporan BPK, terutama terkait mekanisme pengelolaan dana.
Alih-alih fokus pada tindak lanjut rekomendasi BPK dan Ombudsman, Pemerintah Kabupaten Bengkalis membentuk Satgas Pengawasan Pelayanan RoRo. Rapat pembentukan dilakukan di kantor Dinas Perhubungan Bengkalis dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
Satgas tersebut disebut bertugas melakukan pengawasan operasional dan pelayanan penyeberangan. Namun, sebagian masyarakat menilai langkah tersebut belum menyentuh aspek struktural pengelolaan.
“Sering kali dibentuk Satgas, tetapi sistemnya belum berubah,” ujar Ahmad, warga Bengkalis.
Masyarakat dan publik menilai bahwa pembentukan Satgas belum sepenuhnya menyelesaikan aspek reformasi tata kelola pelayanan.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau telah melakukan kajian pada tahun 2023 dan memberikan sejumlah rekomendasi terkait peningkatan layanan pelabuhan.
Rekomendasi tersebut mencakup standar pelayanan penumpang, perencanaan anggaran, evaluasi kebijakan prioritas kendaraan, pelatihan petugas, serta pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Namun hingga saat ini, implementasi rekomendasi tersebut masih terbatas.
Sorotan juga datang dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Bengkalis. Sekretaris DPH, Datuk Riza Zulhelmi, menilai bahwa pembentukan Satgas belum menjawab kebutuhan reformasi tata kelola.
Ia menyatakan bahwa yang diperlukan adalah penguatan kelembagaan dan peningkatan transparansi pelayanan publik.
Menurutnya, reformasi dapat mencakup digitalisasi layanan tiket, transparansi tarif, serta integrasi sistem keuangan.
Pelabuhan RoRo Air Putih–Sungai Selari merupakan jalur utama penghubung antara Pulau Bengkalis dan daratan Sumatera. Aktivitas di pelabuhan tersebut mendukung kegiatan ekonomi, pendidikan, dan mobilitas masyarakat.
Namun, berbagai kendala operasional dan pengelolaan retribusi masih menjadi perhatian publik terkait efektivitas tata kelola.
Temuan BPK dan rekomendasi Ombudsman dinilai sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah. Sejumlah pihak menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap rekomendasi lembaga pengawas.
Pelabuhan RoRo Air Putih–Sungai Selari kini menjadi perhatian masyarakat terkait tata kelola pelayanan publik di daerah tersebut, dengan catatan temuan BPK sebesar Rp6,13 miliar yang menjadi bagian dari evaluasi akuntabilitas. Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi salah satu lembaga yang disebut dalam konteks pengawasan lebih lanjut.
(Romi). Dapatkan berita penting dan menarik dengan bergabung ke Saluran Whatsapp InsertRakyat.com > whatsapp channel
















