PEKANBARU ( INSERT RAKYAT), — Rapat kerja Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru yang membahas polemik pengadaan tanah proyek Jalan Tol Pekanbaru–Rengat berakhir panas, Rabu (11/3) kemarin.
Menariknya, lagi, ketika sorotan publik beralih kepada penjelasan resmi dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru, dua pejabat yang hadir justru memilih bungkam di hadapan wartawan. Mereka sengaja tutup mulut terkait polemik tersebut.
Forum rapat yang berlangsung hampir lima jam itu dipenuhi pertanyaan formal dari para anggota dewan. Berbagai persoalan vital hingga sensitif, ikut disorot, mulai dari dugaan tumpang tindih kepemilikan lahan, klaim tanah sebagai Barang Milik Negara (BMN), hingga keabsahan identitas pihak yang mengklaim tanah dalam sengketa keluarga Elsih Rahmayani di wilayah Rumbai Barat.
Rapat tersebut menjadi forum khusus klarifikasi, dimana, sejumlah anggota DPRD meminta penjelasan rinci mengenai dasar administrasi dan prosedur hukum yang digunakan dalam proses pengadaan tanah proyek tol, yang merupakan bagian dari proyek strategis nasional.
Namun ironi terjadi sesaat setelah rapat berakhir.
Ketika awak media mencoba mengonfirmasi hasil pembahasan kepada pihak BPN, dua pejabat yang sebelumnya hadir dalam forum resmi justru menghindari pertanyaan wartawan.
Muftika Jufri, yang terlihat keluar dari ruang rapat Komisi IV DPRD Pekanbaru, menjadi orang pertama yang dimintai klarifikasi. Namun ia memilih menutup ruang penjelasan.
“Saya tidak punya kapabilitas untuk menjawab,” ujarnya singkat sebelum meninggalkan hengkang dari lokasi.
Upaya konfirmasi kemudian diarahkan kepada Odi Pramono, perwakilan BPN Pekanbaru yang selama rapat diketahui turut memberikan penjelasan kepada anggota dewan.
Saat ditemui di luar ruang rapat, Odi tampak berbincang dengan salah seorang anggota DPRD. Ketika wartawan mencoba meminta keterangan lanjutan terkait berbagai pertanyaan yang muncul dalam forum tersebut, ia juga menolak memberikan jawaban.
“Saya tidak punya kompetensi untuk menjawab itu,” kata Odi.
Ia kemudian menyarankan agar wartawan menghubungi tim humas BPN jika membutuhkan penjelasan resmi.
Namun ketika diminta memberikan kontak WhatsApp atau nomor yang dapat dihubungi dari pihak humas BPN Pekanbaru, permintaan tersebut juga tidak dipenuhi. Odi hanya menyarankan agar wartawan datang langsung ke kantor BPN Kota Pekanbaru.
“Datang saja langsung ke kantor,” ujarnya.
Sikap tertutup tersebut menjadi kontras dengan jalannya rapat sebelumnya. Di dalam forum DPRD, sejumlah pejabat BPN diketahui aktif memberikan penjelasan terkait mekanisme pengadaan tanah proyek Jalan Tol Pekanbaru–Rengat.
Dalam rapat itu pula berbagai polemik mengemuka ke ruang publik. Anggota DPRD menyoroti klaim kepemilikan lahan oleh pihak yang identitasnya dipertanyakan, proses konsinyasi ganti rugi yang diajukan ke pengadilan, hingga kejelasan dasar administrasi yang digunakan dalam menetapkan status tanah yang disengketakan.
Sementara itu, perwakilan Kementerian PUPR melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru–Rengat Paket 2.7, Eva Monalisa Tambunan, sebelumnya telah memberikan penjelasan kepada media. Ia menegaskan bahwa perannya dalam proses tersebut hanya sebatas menyalurkan pembayaran ganti rugi berdasarkan validasi yang dilakukan oleh BPN sebagai pelaksana pengadaan tanah.
Rapat kerja Komisi IV DPRD Pekanbaru digelar untuk menindaklanjuti sejumlah pengaduan masyarakat terkait pengadaan tanah proyek tol di wilayah Rumbai Barat dan sekitarnya.
Selain sengketa tanah keluarga Elsih Rahmayani, rapat tersebut juga menyingkap persoalan lain yang tak kalah sensitif, mulai dari klaim tanah sebagai BMN, dugaan penjualan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang terdampak proyek tol, hingga polemik ganti rugi lahan kuburan di Kelurahan Agrowisata.
Sejumlah anggota DPRD Pekanbaru memastikan bahwa berbagai temuan yang muncul dalam rapat tersebut tidak akan berhenti sebagai catatan forum semata. Dewan menyatakan akan melanjutkan fungsi pengawasan, termasuk kemungkinan memanggil kembali instansi terkait untuk memberikan penjelasan lebih rinci kepada publik.
(Romi/Zam)




















