Sinjai, lnsertRakyat.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan dalam kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan sistem drainase lingkungan yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2024.
Dalam laporan pemeriksaan, tercatat total pertanggungjawaban belanja pemeliharaan jalan mencapai Rp2,65 miliar. Anggaran itu meliputi pembelian material aspal, pasir halus, kayu bakar, peralatan, bahan bakar minyak, serta upah pekerja.
Namun, BPK menemukan dua permasalahan utama:
1. Pengelolaan persediaan aspal tidak memadai. Mutasi stok tidak dicatat sesuai kondisi riil. Pencatatan tidak merujuk pada berita acara serah terima barang, melainkan tanggal kontrak.
2. Pengadaan aspal tidak sesuai ketentuan. Bukti pembelian aspal dari CV RK selaku penyedia tidak sesuai dengan volume kontrak.
Dari hasil konfirmasi audit BPK terhadap CV RK hanya membeli 43.485 kg Aspal Penetrasi 60/70 ke PT MTP dengan nilai Rp519,95 juta, jauh di bawah kontrak yang mencatat 93.080 kg. Sementara Aspal CPHMA sebanyak 57 ton ternyata dibeli langsung oleh Afilasi Dinas PUPR ke PT AJA senilai Rp88,35 juta, bukan melalui penyedia.
Akibat ketidaksesuaian itu, BPK menghitung terdapat kelebihan bayar Rp1,24 miliar setelah pajak. CV RK baru menyetor kembali Rp750 juta ke RKUD pada 4 Juni 2025, sehingga masih tersisa kelebihan bayar Rp496,38 juta.
Selain pemeliharaan jalan, BPK juga menemukan ketidaksesuaian dalam kegiatan pemeliharaan drainase. Pertanggungjawaban senilai Rp143,96 juta tidak dibuat sesuai kondisi nyata. Dana ini sudah dikembalikan penuh ke kas daerah pada 3 Juni 2025.
BPK menegaskan, kondisi tersebut melanggar Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya pasal terkait etika, kewajiban PPK mengendalikan kontrak, dan kewajiban penyedia memenuhi kualitas serta volume. Juga bertentangan dengan Permendagri 77/2020 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Atas temuan itu, Bupati Sinjai menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berjanji melakukan pembenahan. BPK merekomendasikan:
Bupati memberikan pembinaan kepada Kepala Dinas PUPR yang lalai mengawasi.
Memerintahkan PPK segera menindaklanjuti dan menyetor kembali sisa kelebihan pembayaran Rp496,38 juta ke kas daerah.
Demikian informasi dilansir Insertrakyat.com pada Selasa, (23/9/2025), melalui penjelasan tentang informasi hasil audit BPK /LHP dengan Nomor : 41.B/LHP/XIX.MKS/06/2025.
Sebelumnya, diberitakan Kepala Dinas PU – PR Sinjai, Haris Achmad akhirnya buka suara terkait dengan dugaan temuan Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan.
Ia menyatakan bahwa pihaknya belum menerima hasil dari pemeriksaan BPK.
Menurutnya audit BPK tahun 2025 untuk kegiatan tahun 2024 belum keluar. Dirinya juga menegaskan bahwa tidak mengetahui secara pasti hasil dari pemeriksaan BPK tersebut.
“Belum ada hasilnya jadi saya tdk tahu. (LHP belum keluar,-red),” demikian diungkapkan melalui sambungan daring, Sabtu, (31/5/2025), diterima Insertrakyat.com, tepat pukul 05.46 WITA. (A/S).