JAKARTA, INSERTRAKYRAT.COM,– Mabes Polri berhasil membongkar jaringan judi online (Judol) berskala internasional.
Pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Penggerebekan ini menindaklanjuti laporan dari PPATK terkait transaksi mencurigakan.
PPATK melaporkan adanya 5.885 rekening diduga terlibat aktivitas judi online.
Dalam rilis Divisi Humas Polri yang diterima INSERTRAKYAT.COM, Senin, (5/5/2025), dijelaskan, dari hasil penyelidikan, Polri menyita puluhan miliar dari 164 rekening.
Ribuan rekening lainnya masih dalam proses pemblokiran dan pendalaman penyelidikan.
“Total uang yang disita sebanyak Rp75 miliar,” ujar Kabareskrim Komjen Wahyu Widada.
Dalam kasus ini, sebanyak 17 berkas perkara, dua telah berkekuatan hukum tetap di pengadilan.
Jaringan ini beroperasi melalui situs dengan alamat h55.××××.×××.
Tersangka pertama berinisial DH ditangkap di Kabupaten Bandung, 13 Maret 2025.
Penyidikan berkembang hingga menangkap tiga pelaku lainnya pada 30 April 2025.
Pelaku AF ditangkap di Bogor, RJ di Jakarta Utara, dan QR di Cengkareng.
Tersangka QR diketahui warga negara asing asal Cina.
QR diduga sebagai otak di balik situs judi tersebut.
Barang bukti berupa handphone, kartu ATM, dan uang Rp14 miliar diamankan.
Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum.
Mereka dijerat pasal-pasal berat dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Pasal yang digunakan antara lain UU ITE dan KUHP tentang perjudian.
Juga Pasal pada UU Transfer Dana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE,” kata Komjen Wahyu Widada.
“Juga Pasal 82 dan 85 UU Transfer Dana serta Pasal 303 KUHP,” tambahnya.
“Termasuk Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU. Ancamannya maksimal 20 tahun” pungkasnya.