SINJAI, INSERTRAKYAT.COM – Peralihan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2025 di Desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, menuai sorotan publik. Seorang warga bernama Kamaruddin, yang selama ini dikenal sebagai warga kurang mampu, tidak lagi tercantum sebagai penerima bantuan. Rabu, (30/4/2025).
Kamaruddin tinggal di dalam rumah yang sangat sederhana dan secara ekonomi tergolong butuh perhatian pemerintah. Ia memiliki anak lebih dari dua orang, anak tertuanya bahkan masih duduk di bangku sekolah dasar. Kondisinya pernah mengundang perhatian Kepala Sekolah SDN 48 Lappae yang secara langsung mengunjungi rumahnya dan memberikan bantuan sebagai bentuk kepedulian sosial.

Kamaruddin sebelumnya masuk dalam daftar penerima BLT DD tahun 2024, melalui proses validasi dan finalisasi yang disepakati dalam forum resmi desa. Namun pada tahun anggaran 2025, namanya mendadak hilang dari daftar penerima tanpa pemberitahuan ataupun musyawarah yang melibatkan masyarakat maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil penelusuran InsertRakyat.com menemukan bahwa indikasi yang mengarah pada dugaan tidak ada berita acara ataupun forum musyawarah desa yang mendasari peralihan tersebut. Keputusan itu pun diduga sepihak, bahkan bertentangan dengan asas transparansi dalam penyaluran dana negara.
Padahal, sesuai Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2023, penerima BLT DD diprioritaskan kepada keluarga miskin ekstrem.
Kepala Dusun Lappae 1, Andi Justang, membenarkan bahwa tidak ada berita acara yang dibuat dalam proses penggantian penerima bantuan tersebut.
“Selaku pemerintah, saya harus melihat semua masyarakat yang kurang mampu. Karena kuota penerima di setiap dusun hanya 5 orang, maka saya cari siapa lagi yang mau dikasih supaya tidak ada yang iri. Dampaknya pasti ke saya sebagai aparat lapangan,” ujar Andi Justang.
Yasir, perwakilan dari BPD, mengaku telah berkoordinasi secara langsung dengan Kepala Dusun terkait peralihan ini. Namun demikian, ia mengakui tidak ada dokumen formal berupa berita acara ataupun forum resmi yang mendasari perubahan nama penerima.
Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Saotengah sekaligus Camat Tellulimpoe, Al-Ghazali Farti, menegaskan akan menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti hal ini secepatnya, Dinda. Karena sebelumnya saya sudah instruksikan bahwa pembagian BLT DD harus tepat sasaran. Ini tanggung jawab besar, bukan hanya di dunia, tapi juga menjadi pertanggungjawaban di akhirat kelak,” tegasnya. (Tim Insert).