JAKARTA INSERTRAKYAT.COM,– Skema canggih penyalahgunaan BBM bersubsidi akhirnya terbongkar. Menggunakan teknologi barcode dari aplikasi MyPertamina, para pelaku berhasil memanipulasi distribusi solar bersubsidi hingga ribuan liter dalam waktu singkat. Modus ini terendus di dua wilayah, yaitu Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) mengamankan delapan tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka ditangkap di Tuban dan lima lainnya di Karawang. Mereka diduga kuat menjalankan operasi ilegal dengan menyalahgunakan sistem distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

BACA JUGA :  TNI Bersihkan Tau Lubis, Jadi Sorotan Nasional

Penyelidikan yang dimulai sejak 26 Februari 2025 mengungkap bahwa para tersangka memanfaatkan barcode digital MyPertamina untuk melakukan pembelian solar bersubsidi dalam jumlah besar. Di Tuban, barcode yang tersimpan di ponsel tersangka digunakan berulang kali untuk membeli BBM di SPBU. Sementara di Karawang, pelaku, memalsukan surat rekomendasi pembelian solar untuk petani guna memperoleh barcode MyPertamina secara legal.

Setelah mendapatkan barcode dalam jumlah banyak, para tersangka membeli dan mengangkut BBM subsidi menggunakan kendaraan yang sama berkali-kali. BBM ini kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada industri atau pihak yang tidak berhak.

BACA JUGA :  Desa Era Baru, Desa Pemekaran Menuju Pusat Pertumbuhan Penduduk dan Kemajuan Pertanian

Dalam operasi ini, penyidik Bareskrim berhasil mengamankan 16.400 liter solar bersubsidi yang telah diselewengkan. Rinciannya, 8.400 liter disita dari Tuban dan 8.000 liter dari Karawang. Selain itu, turut diamankan sejumlah kendaraan, drum besar, jerigen, serta alat-alat pendukung seperti pompa dan selang.

Brigjen Pol Nunung, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menegaskan bahwa kerugian negara akibat kejahatan ini mencapai Rp4,4 miliar. “Ini pelanggaran kejahatan yang berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, 6 Maret 2025.

BACA JUGA :  Tim pemenangan Mualem-Dekfadh Komat - Kamit Terkait Jabatan Sekda Aceh

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar menanti mereka.

Bareskrim Polri menegaskan bahwa upaya pemberantasan mafia BBM bersubsidi akan terus dilakukan di seluruh tanah air.

“Polri butuh dukungan masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi kecurangan dalam distribusi BBM bersubsidi agar dapat tepat sasaran,” tutup Brigjen Nunung.