Sinjai, InsertRakyat.com,-– Rehabilitasi Gedung Kejaksaan Negeri Sinjai merupakan kegiatan pembangunan fasilitas institusi penegak hukum yang berlokasi di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sarana dan prasarana dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas serta pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Mammad Ridwan Bugis, menyampaikan keterangan bahwa sumber anggaran kegiatan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan melalui Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ia menyatakan, “Itu dari dana APBN Kejagung, bukan hibah seperti yang beredar sebelumnya.” Demikian dikutip dari aplikasi pesawat hijau [whatsapp on-line], Jum’at malam.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk memberikan klarifikasi atas informasi yang berkembang di masyarakat setelah pelaksanaan kegiatan peletakan batu pertama rehabilitasi gedung pada awal April 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sinjai, Jhadi Wijaya, menjelaskan bahwa total anggaran sarana dan prasarana yang dialokasikan mencapai sekitar Rp2 miliar. Anggaran tersebut mencakup pembangunan fasilitas gedung sesuai dengan rencana teknis yang telah ditetapkan.
Rehabilitasi gedung dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam penanganan perkara serta kualitas pelayanan publik.
Peletakan batu pertama dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, pada 6 April 2026 di Kabupaten Sinjai dalam rangkaian kunjungan kerja.
Dalam arahannya, Didik Farkhan Alisyahdi menyatakan, “Pelaksanaan tugas harus profesional dan menjaga integritas demi kehormatan institusi Kejaksaan Republik Indonesia.”
Kegiatan tersebut berlangsung secara sederhana dan meliputi peninjauan kondisi kantor serta pertemuan dengan pegawai. Peningkatan fasilitas ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan fungsi institusi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan.
Secara geografis, kantor Kejaksaan Negeri Sinjai berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Lokasi ini berada pada kawasan pusat pemerintahan daerah yang strategis dan mudah diakses oleh masyarakat.
Keberadaan kantor pada jalur utama tersebut memberikan kemudahan dalam koordinasi antarinstansi, baik dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum lainnya, maupun lembaga terkait dalam sistem peradilan pidana.
Selain itu, posisi kantor yang berada di pusat kota juga mendukung pelayanan publik, khususnya dalam hal penerimaan laporan, konsultasi hukum, serta pelaksanaan tugas penuntutan yang membutuhkan aksesibilitas tinggi.
Secara umum, Kejaksaan Negeri Sinjai memiliki fungsi sebagai lembaga penegak hukum yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta kewenangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Persisnya dalam pelaksanaan tugasnya, institusi ini juga berperan dalam bidang intelijen yustisial, perdata dan tata usaha negara, serta pengawasan terhadap jalannya proses penegakan hukum guna memastikan terciptanya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. (s/z).
Dapatkan berita penting dan menarik di Saluran (whatsapp)

















