SOPPENG, INSERTRAKYAT.com Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, masyarakat nasional sering mendengar istilah Operasi Lilin – Nataru. Operasi ini merupakan kegiatan kepolisian terpusat yang rutin digelar setiap tahun dalam waktu 14 hari.
Tujuan utamanya untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran masyarakat dalam menjalankan aktivitas ibadah dan perayaan.
Secara hukum, Operasi Lilin memiliki dasar regulasi yang kuat, mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun fungsi Polri dalam tiga dimensi utama adalah penegakan hukum (law enforcement), perlindungan masyarakat (community protection), dan pelayanan publik (public service).
Lantas Operasi Lilin juga berfungsi sebagai media edukasi hukum (legal education) bagi masyarakat, agar memahami hak, kewajiban, dan risiko hukum jika terjadi pelanggaran selama perayaan Natal dan Tahun Baru.
Operasi Lilin tidak hanya bersifat pengamanan fisik. Secara komprehensif, operasi ini merupakan bentuk penegakan hukum terpadu (integrated law enforcement) yang melibatkan aparat kepolisian, TNI, pemerintah daerah, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya.
“Pendekatan ini memantul prinsip penegakan hukum berbasis hak asasi manusia (human rights-based law enforcement) dan pelayanan publik berbasis hukum (law-based public service),” bunyi keterangan Divisi Humas Polri yang diterima InsertRakyat.com, Jum’at, (19/12/2025).
Sebelumnya, di tingkat daerah, Polres Soppeng melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin–2025 pada Jumat, 19 Desember 2025, di halaman Mako Polres Soppeng, Jalan La Tenri Bali, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata.
Apel dipimpin Kapolres AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., dihadiri Forkopimda, TNI, Kejaksaan, dan instansi terkait.
Kegiatan ini menandai kesiapan personel dan sarana prasarana (operational and legal readiness) dalam menghadapi potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Kapolres menegaskan bahwa Operasi Lilin 2025 adalah operasi kemanusiaan sekaligus penegakan hukum (humanitarian and law enforcement operation). Personel diminta bertugas profesional, akuntabel, dan humanis, menyeimbangkan ketegasan hukum dengan perlindungan hak masyarakat.
“Operasi Lilin menuntut sinergi antara Polri, TNI, dan seluruh stakeholder untuk terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif (public order and safety),” tegas AKBP Aditya Pradana.
Fokus utama Operasi Lilin secara substansial mencakup:
1. Pengamanan Tempat Ibadah dan Pusat Keramaian – Menjamin hak masyarakat untuk beribadah dan berkegiatan sosial. Aparat menindak setiap gangguan yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun peraturan perundangan terkait.
2. Pengaturan Lalu Lintas (Traffic Law Enforcement) – Penegakan hukum administratif sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), termasuk penerapan sanksi tilang bagi pelanggar serta mitigasi risiko kecelakaan.
3. Pelayanan Publik (Public Service) – Pos kesehatan, pos informasi, dan pos pengaduan masyarakat menjadi sarana perlindungan hukum aktif (active legal protection) sekaligus edukasi hukum.
4. Sinergi Antarinstansi (Inter-Agency Coordination) – Kolaborasi dengan TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan PSC 119 memperkuat penegakan hukum terpadu (integrated law enforcement).
5. Pendekatan Humanis dan Persuasif (Humanistic & Persuasive Approach) – Personel bertindak sebagai role model kepatuhan hukum (legal compliance role model), menegaskan bahwa penegakan hukum bukan sekadar sanksi tetapi juga edukasi dan teladan.
Pada apel, dilakukan pemasangan pita operasi (symbolic operation activation) kepada perwakilan Satlantas, Kodim 1423/Soppeng, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan PSC 119 sebagai tanda resmi dimulainya Operasi Lilin–2025.
Operasi ini berlangsung selama 14 hari, mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, dengan empat pos operasi utama: Pos Pelayanan Lalabata, Pos Pengamanan Marioriwawo, Pos Pengamanan Lilirilau, dan Pos Pengamanan Marioriawa.
Kapolres memberikan himbauan hukum (legal advisory) kepada masyarakat agar aktif berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Warga diminta mematuhi aturan lalu lintas, menjaga toleransi antarumat beragama, dan melaporkan potensi gangguan keamanan, karena setiap pelanggaran hukum berimplikasi pada sanksi pidana maupun administratif (criminal and administrative sanctions) sesuai KUHP dan peraturan perundangan terkait.
Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin–2025 berakhir aman, tertib, dan lancar. (Isma)




















