MAKASSAR, — Aroma ketidakberesan mulai menyeruak dari jantung pariwisata Kota Makassar. Dalam waktu dekat, tepatnya Senin, 28 April 2025, Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Dinas Pariwisata dan PTSP Kota Makassar.
Tudingan yang mereka bawa tidak main-main: pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang diduga beroperasi secara tidak sah dan di luar batas norma hukum. Beberapa nama disebut secara terbuka oleh AMPERA, seperti Masterpiece, Publik, dan Malibu, yang dinilai telah melanggar ketentuan Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha, khususnya Pasal 33 ayat 1 Bab VIII mengenai larangan pendirian usaha hiburan di dekat tempat ibadah dan sekolah.
Lebih jauh, AMPERA juga menyoroti dugaan penjualan minuman beralkohol di atas kadar 5 persen tanpa izin resmi, yang jika terbukti, merupakan pelanggaran terhadap aturan pengendalian peredaran minuman keras.
“Kami melihat ada pembiaran yang sistematis. Aturan dilanggar, pengawasan melemah, dan publik dibiarkan bingung di tengah gemerlap lampu-lampu malam yang mengaburkan realitas hukum,” ujar Abdul Azizul Gaffar, perwakilan AMPERA, Jum’at, (25/4).
Atas dasar itu, AMPERA secara tegas mendesak Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar untuk mengundurkan diri, menyebut kegagalannya dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaku usaha hiburan malam yang dianggap “nakal” dan tidak tertib aturan.
“AMPERA juga menuntut agar izin operasional tempat-tempat hiburan yang melanggar tersebut segera dicabut, sebagai langkah tegas penegakan hukum dan pengembalian marwah aturan yang selama ini terabaikan,” pungkasnya. (*).