BANDA ACEH, INSERTRAKYAT.COM, — Direktur Eksekutif Aceh Human Foundation (AHF), Abd Hadi Abidin alias Adi Maros, menegaskan tuduhan adanya setoran ilegal tambang kepada aparat penegak hukum (APH) tidak boleh dilontarkan tanpa bukti kuat. Senin, (6/10/2025).
Adi Maros mendesak Sekretaris Pansus DPRA, Nurdiansyah, untuk membuktikan tuduhannya di hadapan publik atau menarik kembali pernyataannya jika tak mampu menghadirkan data valid.
“Jangan bermain api dan asal bicara,” tegas Adi Maros. Ia menilai tuduhan tanpa dasar bisa merusak kepercayaan publik terhadap APH.
Menurutnya, bila benar ada setoran Rp30 juta per alat berat tambang ilegal tiap bulan, maka dokumen sah dan bukti otentik harus ditunjukkan. Tanpa itu, klaim tersebut hanyalah spekulasi yang berpotensi menggiring opini publik.
Adi Maros menambahkan, jika tuduhan tidak terbukti, pihak yang menuduh wajib secara moral meminta maaf. Ia menilai isu semacam ini bisa dimanfaatkan untuk melemahkan citra penegak hukum di Aceh dan membuka celah bagi oknum untuk bergerak bebas.
Sebelumnya, Nurdiansyah sempat menyebut total setoran ilegal tambang bisa mencapai Rp360 miliar per tahun, bila dihitung dari setoran Rp30 juta per alat berat per bulan. Pernyataan itu memicu reaksi luas dari berbagai pihak.
Menanggapi hal itu, Pansus DPRA telah mendorong penghentian seluruh aktivitas tambang ilegal dan mengusulkan pengelolaan melalui koperasi gampong agar lebih transparan dan berpihak pada masyarakat. (Rifqi).