Polri Klarifikasi: SKK untuk Wartawan Asing, Tidak Wajib Kata Shandi

Jumat, 4 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, menegaskan bahwa

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, menegaskan bahwa

JAKARTA, InsertRakyat.com – Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi wartawan asing di Indonesia bersifat opsional. Hal ini diklarifikasi oleh Polri. Dengan merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 yang menjadi tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian No. 63 Tahun 2024, SKK tidak wajib, kecuali permintaan penjamin.

“SKK adalah bentuk layanan dan perlindungan bagi jurnalis asing, terutama yang bertugas di wilayah rawan konflik. Namun, kepemilikannya tidak diwajibkan,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Shandi Nugroho, di Jakarta, Kamis (3/4).

BACA JUGA :  Puji Kinerja Polri, Mudik Lebaran 2025 Berjalan Lancar

Shandi menjelaskan bahwa SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin, bukan secara otomatis. Hal ini tercantum dalam Pasal 8 Ayat 1 Perpol 3/2025. Jika tidak ada permintaan dari penjamin, wartawan asing tetap dapat bekerja di Indonesia sesuai regulasi yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Post ADS 1

SCROLL TO RESUME CONTENT

“SKK hanya diperlukan jika penjamin mengajukannya demi kepentingan keamanan, khususnya bagi jurnalis asing yang bertugas di daerah konflik,” jelasnya dalam klarifikasi tersebut.

BACA JUGA :  Personil Pospam Lakukan Pengamanan Kedatangan Kapal Fery di Pelabuhan Penyeberangan

Dengan penegasan ini, Polri berharap tidak ada kesalahpahaman terkait aturan tersebut, sehingga jurnalis asing dapat bekerja dengan aman dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berkontribusi dalam artikel ini adalah Indra.

Penulis : Indra

Editor : Bahtiar

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rp1,5 Miliar, Papan Proyek Ditemukan Jauh Dari Lokasi Kegiatan Rehabilitasi Irigasi Borong Pao Desa Pattallassang
PerMA Kewenangan Hakim dalam Penetapan Tersangka, Menjawab Kebingungan Hukum
Menteri PU Tinjau Kesiapan Infrastruktur Sekolah Rakyat, Target 200 Sekolah Dibangun Tahun 2025
Dinas TPHP Sinjai Klaim 6 Hektar Sawah Terancam Dampak Kerusakan Irigasi Bendungan di Desa Pattallassang
Masyarakat Minta Tipikor Polres Sinjai Bantu Kadis PU Temukan Jumlah Anggaran Proyek Irigasi di Desa Pattallassang : Jebol!
Kiat Generasi Sungai Buluh Lajer
Polisi Amankan Pimpinan Tarekat Ana Loloa di Maros
Mahkamah Agung Pertegas Aturan: Dualisme Partai Harus Diselesaikan Secara Internal, Konflik Partai Demokrat!

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 00:35 WITA

Polri Klarifikasi: SKK untuk Wartawan Asing, Tidak Wajib Kata Shandi

Kamis, 3 April 2025 - 22:40 WITA

Rp1,5 Miliar, Papan Proyek Ditemukan Jauh Dari Lokasi Kegiatan Rehabilitasi Irigasi Borong Pao Desa Pattallassang

Kamis, 3 April 2025 - 21:07 WITA

PerMA Kewenangan Hakim dalam Penetapan Tersangka, Menjawab Kebingungan Hukum

Kamis, 3 April 2025 - 20:00 WITA

Menteri PU Tinjau Kesiapan Infrastruktur Sekolah Rakyat, Target 200 Sekolah Dibangun Tahun 2025

Kamis, 3 April 2025 - 18:42 WITA

Dinas TPHP Sinjai Klaim 6 Hektar Sawah Terancam Dampak Kerusakan Irigasi Bendungan di Desa Pattallassang

Berita Terbaru