JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM, — Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum lahir di Madiun, 14 Maret 1962.  Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Airlangga pada 1986 dan Magister Humaniora di Universitas Gadjah Mada pada 2005.

Kariernya dimulai sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Surabaya pada 1986. Ia kemudian bertugas di berbagai pengadilan negeri, termasuk Sungguminasa, Kotabumi, Kraksaan, Depok, Semarang, dan Jakarta Utara.

Pada 2017, ia menjabat Hakim Tinggi di Denpasar, lalu menjadi Inspektur Wilayah IV Bawas MA, Kepala Badan Pengawasan MA (2020), Hakim Agung Kamar Pidana (2021), dan Ketua Kamar Pengawasan (2023).

Kini menjabat Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Dwiarso bertanggung jawab pada aspek pembinaan, administrasi, keuangan, kepegawaian, serta hubungan kelembagaan dengan kementerian dan lembaga lain. Kamis, (11/9/2025).

BACA JUGA :  Mendes Komitmen Berantas Buta Huruf Al-Quran di Desa desa

Sebelumnya, pada Rabu, (10/9/2025), Sidang Paripurna Khusus Mahkamah Agung menetapkan Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial.

Dwiarso meraih 25 suara dari 39 hakim agung yang hadir. Pemilihan berlangsung dua putaran karena pada tahap pertama tidak ada calon yang memperoleh lebih dari 50 persen suara.

Lima hakim agung mencalonkan diri: Dr. Dwiarso Budi Santiarto, Prof. Dr. Hamdi, Prof. Dr. Haswandi, Dr. Prim Haryadi, dan Dr. Yasardin. Pada putaran pertama tidak ada yang memenuhi syarat mayoritas, sehingga dilanjutkan ke putaran kedua sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (2) Keputusan Ketua MA Nomor 156/KMA/SK.KP1.1/IX/2025.

BACA JUGA :  Polres Asahan Baku Tembak Bandar Narkoba Sebelum Lolos, Satu Pelaku Ditangkap, 10 Kg Sabu Disita

Dalam putaran kedua, Dwiarso unggul atas Prof. Hamdi dan Dr. Prim Haryadi. Hasil tersebut menegaskan posisinya sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial.

Usai penetapan, Dwiarso menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan, para hakim agung, hakim ad hoc, serta panitia pelaksana. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh calon.

“Saya tidak menyangka bisa memenangkan pemilihan dalam dua putaran. Terima kasih kepada para calon dan seluruh hakim agung, baik yang memilih maupun yang belum memilih saya,” ujar Dwiarso.

Pemilihan ini dilaksanakan untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Suharto, S.H., M.Hum. dilantik sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial pada 25 Agustus 2025. Proses tersebut merupakan amanat Pasal 24A ayat (4) UUD 1945 serta Pasal 8 ayat (7) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.

BACA JUGA :  Dugaan BBM Subsidi Oplosan Rugikan Ojol, DPRD Kendari: Pertamina Harus Hadirkan Kedaulatan Energi

Sidang dipimpin langsung Ketua MA Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. dan disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Agung.

Kendati demikian, Ketua MA, Prof. Sunarto, menyatakan bahwa pemilihan ini mencerminkan komitmen menjaga demokrasi internal lembaga. “Siapapun yang terpilih adalah putra terbaik Mahkamah Agung, dan harus menjadi teladan bagi aparatur peradilan di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Dwiarso dijadwalkan segera mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Republik Indonesia.

(Syam).