INSERTRAKYAT.COM, JAKARTA — Kemenko Polkam baru saja menggelar rakor di Ciputat. Agenda tersebut membahas revisi PP 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Demikian bunyi keterangan resmi Humas Kemenko Polkam yang diterima Insertrakyat.com, di Jakarta, Sabtu (30/8/2025) pagi.
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi, Marsda TNI Eko Dono Indarto, menegaskan revisi disiapkan karena adanya dinamika lapangan serta amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Eko Dono menyampaikan, teknis pembahasan dilakukan oleh tim Kemenko Polkam bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kemenko Polkam menyoroti dua isu utama dalam revisi, yakni penyimpanan data dan moderasi konten digital. Pemerintah menilai, pengaturan yang lebih jelas dibutuhkan untuk memperkuat landasan hukum dan mengurangi ruang tafsir yang abu-abu.
“Dalam konteks moderasi konten, pasal terkait ‘konten meresahkan’ perlu diperjelas. Kategorisasi harus lebih tegas agar penegakan hukum di ruang digital berjalan efektif,” kata Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi, saat rakor bersama Direktur Strategi Kebijakan Ruang Digital Komdigi, Muchtarul Huda.
Menurut Syaiful, pembahasan definisi “meresahkan” harus dilakukan secara mendalam. “Ruang tafsir tidak bisa dihilangkan sepenuhnya, namun harus diminimalisir supaya penegakan hukum tepat sasaran,” lanjutnya.
Revisi PP 71/2019 diharapkan membuat regulasi penyelenggaraan sistem elektronik dan transaksi digital lebih relevan dengan perkembangan teknologi sekaligus mampu menjawab tantangan sosial masyarakat.
(Lf.N.S/Lutfi)