Banda Aceh, InsertRakyat.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, melakukan kunjungan kerja ke Disperindag Aceh, Kamis (21/8/2025).

Orang nomor satu itu disambut Kepala Disperindag Aceh, Moh. Tanwier. Pertemuan membahas strategi memperkuat pelindungan produk kerajinan melalui Indikasi Geografis (IG).

 

Meurah menegaskan, pendataan produk kerajinan di kabupaten/kota sangat penting. Data itu menjadi dasar identifikasi produk khas yang layak diajukan IG.

BACA JUGA :  Dandim Abdya Ajak SPPI Dukung Program Unggulan Presiden

“Kerajinan Aceh punya kekayaan budaya dan keunikan yang perlu kita dorong agar berdaya saing global,” ujarnya.

Hingga pertengahan 2025, terdapat 191 produk IG di Indonesia. Hanya 40 di antaranya berasal dari kerajinan.

Sebagai perbandingan, India sudah mendaftarkan 697 produk IG. Sebanyak 348 produk atau 52 persen merupakan kerajinan tangan.

Kondisi itu menunjukkan pemanfaatan IG sektor kerajinan di Indonesia belum optimal.

BACA JUGA :  Kapolres Aditya Gendong Sembako Untuk Masyarakat Lansia 75 dan Anak 11 Tahun | Halaman All

Meurah menyebut, Kemenkum Aceh siap berkoordinasi dengan Dekranasda kabupaten/kota. Tujuannya untuk melakukan pendataan menyeluruh.

“IG bukan hanya soal pelindungan hukum, tapi juga strategi pemasaran, peningkatan kualitas, hingga memperluas pasar global,” tegasnya.

Moh. Tanwier menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, kerja sama dengan Kemenkum Aceh penting bagi penguatan ekosistem pelaku ekonomi kreatif.

BACA JUGA :  Tim Satgas SIRI Kejagung RI Berhasil Amankan DPO Perkara Penipuan

“Kami siap bersinergi, karena kerajinan adalah keunggulan daerah yang perlu kita angkat bersama,” katanya.

 

Kunjungan ini menjadi awal koordinasi lintas lembaga. Harapannya, lebih banyak produk kerajinan Aceh bisa memperoleh pengakuan IG.

Produk yang terlindungi IG diyakini mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.


Jurnalis: Mhd Iqbal|Editor:Zamroni