Palembang, InsertRakyat.com Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menyerahkan empat tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang ke Jaksa Penuntut Umum, Kamis (2/10/2025).

Proses Tahap II ini terkait kerja sama Bangun Guna Serah antara Pemprov Sumsel dengan PT MB dalam pemanfaatan aset tanah di Jalan Sudirman, kawasan Pasar Cinde, tahun 2016–2018.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel menghitung kerugian negara mencapai Rp137,7 miliar lebih.

Empat tersangka yang diserahkan ialah AN, mantan Gubernur Sumsel; H, mantan Wali Kota Palembang; EH, Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama; dan RY, Kepala Cabang PT MB.

Mereka ditahan 20 hari ke depan, sejak 2 Oktober sampai 21 Oktober 2025, di Rutan Kelas I Palembang.

Sementara itu, AT, Direktur PT MB, masih buron. Ia dicekal sejak 2 Juli 2025 dan masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 20 Agustus 2025, berdasarkan surat TAP-1497/L.6/Fd.2/08/2025.

Saat dikonfirmasi oleh Insertrakyat.com di Kantor Kejati Sumsel, pada Kamis, (2/10/2025) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan setelah Tahap II ini, perkara beralih ke penanganan Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang.

“Selanjutnya JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus,” ujarnya.

Kasus korupsi ini segera disidangkan di pengadilan negeri, untuk saat ini memasuki babak perampungan pemberkasan terkait. (Junaedi).

Baca Berita Terkait:

Cikal Bakal: 5 Unit Mobil Gendong Gunung Uang Rp506 Miliar, Disita Kejati Sumsel

BERITA TERBARU

HUKUM