PALEMBANG, INSERTRAKYAT.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) menyita aset PT. SMB yang diduga berada di luar Hak Guna Usaha (HGU). Penyitaan ini mencakup dokumen penting serta lahan perkebunan sawit dan karet seluas 617,98 hektare di Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis, 13 Maret 2025.

BACA JUGA :  Terkait Polemik Dana Rakyat Rp 250 Juta Raib, Anggota TNI Serma Jabaruddin Akhirnya Buka Suara

“Iya, benar. Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Muba pada Rabu kemarin,” kata Vanny.

Penggeledahan dimulai pukul 10.00 WIB di Kantor PT. SMB, Jalan Dr. M. Isa, Palembang. Tim penyidik menyita berbagai dokumen, termasuk bukti penerimaan surat, memo tulisan tangan, dan laporan keuangan perusahaan.

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 9/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 12 Maret 2025 serta Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Muba Nomor PRINT-384/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 7 Maret 2025.

BACA JUGA :  Kejati Sumsel Tangkap Mantan Gubernur dan Bupati Musi Rawas Dua Periode, Penyidik Sita 61 Miliar
Penggeledahan di Kantor PT SMB (12/3)

Selain dokumen, tim juga menyita lahan di Desa Peninggalan, Desa Pangkalan Tungkal, dan Desa Simpang Tungkal. Setelah dikurangi trase tol seluas 94,52 hektare, total lahan yang disita mencapai 617,98 hektare.

“Penyitaan dilakukan dengan pemberitahuan resmi kepada pihak yang menguasai lahan. Tanda plang penyitaan juga telah dipasang sebagai bentuk pengamanan aset,” jelas Vanny.

BACA JUGA :  FGD Statistik Sektoral Kejaksaan Dorong Transformasi Berbasis Data

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan bukti tambahan serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

“Komitmen kami adalah menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan,” pungkasnya. (*).