KENDARI, INSERTRAKYAT.COM – Hantu Jalan ialah julukan buronan kasus begal yang melarikan diri selama setahun. Selasa, (1/4/2025). Dia akhirnya ditangkap oleh warga Desa Mekar, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, pada Maret.
Sebelumnya, pada 1 Maret 2024, pelaku merampok Megawati (31) di Jalan Poros Kendari – Toronipa, mengancam dengan parang, dan membawa kabur tas berisi ponsel serta uang tunai.
“Pelaku, SU (30), merampas tas korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban,” jelas Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, Senin, (3/2025).

Setelah penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy, dua ponsel, charger, kacamata, dan pakaian korban. Pelaku yang berasal dari Makassar mengaku bersalah dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP jo Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara itu, korban masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
PILIHAN





BERITA TERBARU

Gempabumi Tektonik M7,4 Guncang Laut Filipina, Talaud, Sulawesi Utara – Potensi Tsunami Waspada

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami untuk Sulawesi Utara dan Papua Pasca Gempa M7,6 di Mindanao

Nekat, GPBI Minta Prabowo Ke Deli Serdang Tangani Flu Babi

Dian Direktur Jejaring dan Wawan Kupas Data Dimensi Tata Kelola Pendidikan

KPK Ajak MAHASISWA Jadikan Integritas Gaya Hidup


Wagub Aceh Sambut Baik Arahan Mendagri : Inspektorat Harus Proaktif Awasi Tata Kelola Pemerintahan

Pon Yaya Pimpin KONI Aceh, Sekda Nasir dan Soedarmo Harap Prestasi Olahraga Terus Melesat

Rakornas Binwas, Mendagri Luncurkan Siswaskeudes dan Beri Apresiasi Inspektorat Berprestasi

Mendagri Tito Karnavian : APIP Adalah Garda Pencegah Pelanggaran Pemda

Mendagri Dorong Sanksi Tegas dan Evaluasi Program Pemda Lewat Penguatan Inspektorat

Dampingi Wamen Isyana, Ketua TP PKK Aceh Ajak Masyarakat Dukung Program Makan Bergizi Gratis



Pajak Kripto Cetak Rp41,09 Triliun, Jadi Penggerak Utama Penerimaan Negara

Patroli Sat Polairud Polres Sinjai di Pesisir Cappa Ujung

KP2KP Sengkang Gandeng Dinas PMD Wajo, Edukasi Pajak untuk Pengelola BUMDes Majauleng

KPP Pratama Palopo Dorong Wajib Pajak Kuasai Sistem Coretax

KP2KP Sinjai Gandeng UMSI, Kenalkan Program Relawan Pajak untuk Negeri 2026

Pemda Sinjai Terima Tenaga Medis Penugasan Khusus Kemenkes RI Periode II 2025

Pemda Sinjai Bersama Kemenag Bahas Peringatan Hari Santri Nasional 2025

Pelatihan Kehumasan Gerindra Sinjai Tangkal Hoaks

Mahasiswa Unhas Bakal Gelar Baksos Kesehatan, Disambut Baik Pemda Sinjai

Bentrokan Sengit Pecah di Medan Polonia

Forum ASEAN-IFCE ke-13 Bahas Akses Keadilan dan Inovasi Pengadilan se-ASEAN

Kejagung Sita Aset Tanah, Kasus PT Sritex

Kejagung Sita Harta Terpidana Bilal Asif untuk Pembayaran Denda Rp62 Miliar

Jaksa Kepri Pupuk Kesadaran Hukum Pelajar SMK Negeri 8 Batam


Indonesia Godok Percepatan Pembangunan Fisik Koperasi Merah Putih
HUKUM
DAERAH
