KENDARI, INSERTRAKYAT.COM – Hantu Jalan ialah julukan buronan kasus begal yang melarikan diri selama setahun. Selasa, (1/4/2025). Dia akhirnya ditangkap oleh warga Desa Mekar, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, pada Maret.

Sebelumnya, pada 1 Maret 2024, pelaku merampok Megawati (31) di Jalan Poros Kendari – Toronipa, mengancam dengan parang, dan membawa kabur tas berisi ponsel serta uang tunai.

BACA JUGA :  Satreskrim Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Curanmor

“Pelaku, SU (30), merampas tas korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban,” jelas Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, Senin, (3/2025).

Polres Kendari Gelar konferensi pers kasus begal. Tersangka SU dihadirkan. (Foto Ist).

Setelah penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy, dua ponsel, charger, kacamata, dan pakaian korban. Pelaku yang berasal dari Makassar mengaku bersalah dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP jo Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara itu, korban masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

⚡ WhatsApp Insertrakyat

Informasi, komunitas & layanan pembaca

GRUP WHATSAPP
▶ Gabung Grup Diskusi
SALURAN WHATSAPP
▶ Ikuti Saluran Resmi
KONTAK ADMIN
▶ Hubungi Admin
● ONLINE • 0813-5481-214