INSERTRAKYAT.com, Jakarta — Kemendagri membuka ruang bagi pemda menggelar rapat di hotel dengan syarat substansi jelas.
BACA JUGA: Kebijakan Pengadaan Kain Batik untuk ASN Pemkab Sinjai Disorot, Ini Penjelasannya
Wakil Mendagri Bima Arya menyampaikan hal ini dalam Rakor Pengendalian Inflasi Daerah, Selasa, 10 Juni 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rakor digelar di Gedung A Kemendagri Jakarta dan diikuti berbagai perwakilan daerah serta kementerian.
Menurut Bima, kebijakan ini mendukung belanja daerah sekaligus menggairahkan sektor hotel dan wisata.
Ia menegaskan, kegiatan di hotel hanya boleh dilakukan jika benar-benar penting dan diperlukan.
Bima mengingatkan pemda agar tidak mengada-ada kebutuhan rapat jika memang tidak mendesak.
“Kalau tidak perlu, jangan dibuat perlu,” kata Bima menirukan arahan dari Mendagri Tito Karnavian.
Selain itu, jumlah kegiatan di hotel juga tetap harus dibatasi dari sisi frekuensi pelaksanaan.
Tujuannya mencegah pemborosan anggaran dan memastikan efektivitas kegiatan tetap terjaga.
Bima menyebut, kegiatan seperti ini bisa menjaga roda ekonomi dan mencegah PHK sektor hotel.
Ia meminta kepala daerah menyesuaikan kebijakan ini dengan kondisi dan data wilayah masing-masing.
“Setiap daerah berbeda, kebijakan ini fleksibel,” ujarnya di hadapan peserta rapat koordinasi.
Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir juga menyinggung program nasional pengentasan kemiskinan di daerah.
Tomsi mendorong pemda segera mengusulkan lokasi Sekolah Rakyat dan program pemenuhan gizi SPPG.
Ia menegaskan sanksi menanti jika usulan program tidak masuk hingga pekan keempat bulan ini.
“Kami akan kirim undangan klarifikasi bagi kepala daerah yang belum mengusulkan,” tegas Tomsi.
Tomsi Tohir berharap program-program tersebut benar-benar memberikan dampak langsung ke masyarakat bawah.
Rapat dihadiri juga oleh pejabat BPS, KSP, dan Badan Pangan Nasional serta jajaran Kemendagri.
Semua pihak sepakat kolaborasi lintas sektor dibutuhkan demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Penulis: Lutfi
Editor: Supriadi