ACEH TIMUR, INSERTRAKYAT.COM – Polemik pengadaan sapi bantuan meugang di Kabupaten Aceh Timur terus menjadi sorotan publik. Senin, (16/3/2026). Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) segera menelusuri dugaan penyimpangan dalam program bantuan yang nilainya mencapai Rp7,5 miliar.
Bantuan tersebut bersumber dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan diperuntukkan bagi masyarakat Aceh Timur yang terdampak banjir hidrometeorologi.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Aceh Timur, Murdani, S.STP., M.Si., menyebut jumlah sapi yang dibeli melalui vendor mencapai 398 ekor.
“Ada bang, jumlahnya 398 ekor… bagi saja dengan Rp7,5 miliar, (hitungan)” ujar Murdani beberapa waktu lalu.
Jika dihitung dari total anggaran tersebut, rata-rata harga satu ekor sapi diperkirakan sekitar Rp18,4 juta.
Namun saat media mencoba mengonfirmasi kembali mengenai informasi tekait dengan rincian anggaran, spesifikasi sapi, dan metode (alur) perencanaan belanja, nomor WhatsApp kepala dinas tersebut tidak lagi dapat dihubungi.
Seorang di Aceh, Nana Thama, kemudian menilai terdapat kejanggalan dalam proses pengadaan tersebut.
“Ini aneh, sekelas kepala dinas menyampaikan angka tanpa didukung informasi akurat. Ini bisa timbulkan spekulatif,” kata Nana Thama. Ia juga menyoroti kondisi sebagian sapi bantuan yang dinilai kecil dan kurus. “Kalau harga per ekor sekitar Rp18 juta, sementara sapi terlihat kecil bahkan masih anakan, ini menimbulkan dugaan adanya mark up anggaran,” ujarnya..
Menanggapi polemik tersebut, Murdani kemudian memberikan klarifikasi pada media di ruang kerjanya pada Senin. Ia menjelaskan bahwa dana Rp7,5 miliar tersebut dialokasikan untuk 150 desa terdampak banjir di Aceh Timur.
Menurutnya, skema awal anggaran sebenarnya sekitar Rp50 juta untuk satu ekor sapi bagi setiap desa.
“Anggaran awal sekitar Rp50 juta per ekor untuk 150 desa yang terdampak,” jelasnya. Namun dalam pelaksanaannya, pengadaan sapi dilakukan oleh pihak rekanan yang ditunjuk oleh Bupati Aceh Timur. Sapi-sapi tersebut sebagian didatangkan dari Sumatera Utara.
Murdani menjelaskan proses pengadaan dilakukan dalam waktu yang terbatas sehingga verifikasi tidak berjalan maksimal. “Waktu sangat mepet. Rekanan membeli sapi dengan sistem pukul rata harga, besar kecil sesuai yang tersedia,” katanya.
Ia juga menyebutkan pihak dinas tidak sempat melakukan penimbangan atau verifikasi fisik seluruh sapi sebelum distribusi.
Distribusi sapi dilakukan secara terpusat di kantor Satpol PP Aceh Timur. Para kepala desa datang langsung mengambil sapi untuk dibagikan kepada masyarakat.
Sementara itu, Nana Thama juga menyoroti fakta di lapangan. Di dua desa di Kecamatan Idi Rayeuk, sapi bantuan dilaporkan sempat dijual atas kesepakatan warga sebelum hasilnya dibagikan kepada masyarakat.
Di Gampong Aceh, dua ekor sapi terjual sekitar Rp12 juta dan dibagikan kepada warga sekitar Rp23 ribu per kepala keluarga. Hal serupa juga terjadi di Gampong Jawa dengan nilai pembagian sekitar Rp13 ribu per kepala keluarga.
Menurut Nana Thama, fakta tersebut menimbulkan dugaan bahwa nilai sapi yang dibeli vendor tidak sebanding dengan harga dalam dokumen anggaran.
Ia memperkirakan sebagian sapi yang dibagikan hanya bernilai sekitar Rp6 juta hingga Rp10 juta di pasaran.
Nana Thama pun meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan awal. “Jika serius ingin mengusut dugaan mark up Rp7,5 miliar ini, seharusnya sudah ada langkah awal dari aparat,” ujarnya.
Ia juga mendesak agar Polda Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh turun tangan apabila penanganan di tingkat kabupaten tidak berjalan.
Ditempat terpisah telah dihubungi oleh Wartawan InsertRakyat.com, melalui sambungan Whatsapp, Senin (16/3/2026), namun demikian Kasi Intel Kejari Aceh Timur belum punya waktu untuk memberikan tanggapan atas desakan publik tersebut. Ia kembali diupayakan untuk dikonfirmasi lebih lanjut.









