Kabar tak sedap mencuat di wilayah hukum Polda Lampung, khususnya di lini pendidikan formal. Terkuak’ sebanyak 46 kepala sekolah SD dan SMP di Lampung Barat terdampak dugaan pungutan liar terkait program revitalisasi Tahun 2025/2026.

Tak tanggung-tanggung, dugaan kerugian dari 46 kepala sekolah tersebut mencapai Rp 1,4 miliar. Namun, hingga kini identitas terduga pelaku belum terungkap.

Sebenarnya, Jusuf Al Kaffi atau Jack disebut sangat mengetahui praktik tersebut. Sekretaris Daerah Lampung Barat, Drs. Nukman, M.M, juga dikaitkan memahami alurnya. Keduanya dinilai menguasai informasi penting terkait persoalan ini.

BACA JUGA :  Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir Tegaskan: Rakor Bukan Seremonial, Harus Hasilkan Keputusan Konkret

“Makanya, tak heran jika keduanya sangat tepat dipanggil penyidik Polda Lampung dengan tujuan dimintai keterangan, agar kebenaran dibalik misteri berkedok Revitalisasi dengan dugaan kerugian Rp1,4 Miliar yang dialami oleh 46 Kepsek ini terungkap,”.

Demikian dikemukakan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Adji, S.Sos, S.H, M.H kepada INSERTRAKYAT.com, Jum’at, (28/11/2025). Seno mendesak Polda Lampung untuk mengulik persoalan tersebut. Dia berharap persoalan ini tidak menghambat kemajuan dan mutu pendidikan.

Menanggapi hal ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan pihaknya akan melakukan investigasi dan pemanggilan pihak terkait. “Kami akan bekerja profesional dan independen untuk mengungkap kebenaran. Jika terbukti ada pelanggaran, kami tidak segan menindak tegas sesuai ketentuan,” jelas Dery seperti dikutip keterangannya hari ini.

BACA JUGA :  Cahaya yang Menyalakan Cahaya, 24 Guru Pelita AI di Bulukumba

Sebelumnya, Seno Aji menyatakan, ada dugaan pungutan liar (pungli) dengan iming-iming dana revitalisasi 2026. Praktik ini santer melibatkan 46 kepala sekolah dengan kerugian diperkirakan Rp 1,4 miliar.

“Kami minta Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus segera menyelidiki dugaan ini,” tegas Seno Aji.

Dia juga meminta APIP menegakkan aturan dan kode etik ASN. Selain itu, menurutnya, Kepala sekolah perlu bertanggung jawab jika terbukti memfasilitasi praktik itu. “Mereka tetap harus bertanggungjawab bila praktik ini terbukti terjadi sebagai suap – menyuap untuk proyek revitalisasi,” jelas Seno Adji.

BACA JUGA :  PW IPNU Aceh Desak Pengamat Tak Asal Bicara dan Jangan Benturkan Sekda Aceh dengan DPRA

“Kami mendorong APIP menindak pelanggaran hukum dan kode etik ASN, jika terbukti, agar preseden buruk tidak terulang. Penyidik Polda Lampung juga harus mengungkap kebenaran kasus ini, termasuk memintai keterangan Sekda Lampung Barat,” pungkasnya.

⚡ WhatsApp Insertrakyat

Informasi, komunitas & layanan pembaca

GRUP WHATSAPP
▶ Gabung Grup Diskusi
SALURAN WHATSAPP
▶ Ikuti Saluran Resmi
KONTAK ADMIN
▶ Hubungi Admin
● ONLINE • 0813-5481-214