PAREPARE, INSERT RAKYAT –– Seorang pria paruh baya berinisial SA (52), warga Kecamatan Ujung, Kota Parepare, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ia diamankan karena diduga terlibat dalam praktik perjudian online jenis Togel.

Penangkapan terhadap SA dilakukan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Parepare. Tim yang dipimpin oleh Aiptu Benny Hasan tersebut bergerak cepat usai menerima laporan dari masyarakat.

Penangkapan berlangsung pada Senin, 12 Mei 2025, sekitar pukul 16.30 WITA. Petugas mendatangi lokasi yang telah dipantau sebelumnya dan berhasil mengamankan SA tanpa perlawanan.

SA yang sehari-hari diketahui berprofesi sebagai tukang ojek, tak menyangka dirinya akan diciduk petugas. Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

BACA JUGA :  Waspada Akun FB Palsu Atas Namakan Gubernur Aceh

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh. Agus Purwanto saat dikonfirmasi Insertrakyat.com, Selasa, (13/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp105.000 serta satu unit ponsel merk Redmi berwarna biru gelap.

“Terduga pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Parepare,” tegas AKP Muh. Agus.

AKP Muh. Agus menyebut penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas perjudian online di wilayah tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim Resmob dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Setelah dilakukan pemantauan dan pengumpulan informasi, tim bergerak dan menangkap SA di tempat yang telah diidentifikasi. “Penangkapan dilakukan tanpa adanya perlawanan,” ungkap AKP Muh. Agus.

BACA JUGA :  UT Medan dan Nias Selatan Resmikan Kerja Sama Peningkatan SDM

Dalam pemeriksaan awal, SA mengakui keterlibatannya dalam praktik judi online. Ia mengaku berperan menerima pasangan angka dari pihak lain, mencatatnya dalam sebuah rekapan, lalu memasukkan angka-angka tersebut ke dalam akun pribadinya di situs judi online bernama A*E**A**O.

Akun yang digunakan SA diketahui didaftarkan dengan identitas pribadinya. Dari aktivitas tersebut, ia memperoleh keuntungan sebesar 10 persen dari setiap kemenangan yang diperoleh pemasang angka.

Menurut pengakuan SA, kegiatan itu telah ia lakukan selama kurang lebih sepuluh hari. Adapun jenis pasaran yang digunakan dalam perjudian tersebut meliputi Sydney, Singapura, dan Hongkong.

Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 303 ayat 1 bis dan Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Kasi Intel dan Pidsus Kejari Bengkalis Bareng Jurnalis Dalam Acara Media Gathering, Ada Dari Sulawesi

“Ancaman pidana terhadap pelaku paling lama empat tahun penjara,” tegas AKP Muh. Agus.

Penindakan terhadap SA ini, lanjutnya, merupakan bagian dari Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Lipu 2025 yang fokus pada pemberantasan penyakit masyarakat, termasuk perjudian, premanisme, dan tindak kriminal jalanan lainnya.

Atas kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun. AKP Muh. Agus juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.