BONE, INSERTRAKYAT.COM– Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sabu diamankan personel Satres Narkoba Polres Bone dalam operasi di dua lokasi berbeda, Minggu (2/3/2025).

Kanit Opsnal IPDA Yobel Peranginangin, S.Tr.K, memimpin langsung operasi yang pertama kali menangkap AIA (22), warga Jl. Bhayangkara, di Jl. Mangga, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang. Dari tangan AIA, petugas menemukan satu sachet sabu seberat 0,18 gram.

BACA JUGA :  Kejati Sumut Terima Penitipan Uang Kerugian Negara Rp3,5 Miliar Terkait Dugaan Korupsi ADD Padangsidimpuan

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Aswar, SH, MH, menjelaskan bahwa hasil interogasi mengarah pada seorang pemasok. “AIA mengaku membeli sabu dengan harga Rp150.000 dari seorang pria berinisial HI (37). Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak dan menangkap HI di rumahnya di Jl. Gunung Rinjani,” ungkapnya, (3/3/2025).

BACA JUGA :  Istri Dokter Kehilangan Emas, Cleaning Service RSUD Jadi Tersangka Utama

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kotak hitam berisi dua korek api, satu pipet plastik, satu batang besi warna silver yang sudah terpasang pipet plastik bekas pakai sabu, serta satu unit handphone.

Seluruh barang bukti beserta kedua pria tersebut telah diamankan di Mapolres Bone guna penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Aswar.

BACA JUGA :  Suara Wamen PU Ditengah Bencana Banjir Cianjur
Barang bukti yang diamankan Polres Bone

Polisi menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.