Tipikor Polres Sinjai Dikabarkan Periksa Sekda Sinjai

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di Ruangan Tipikor Polres Sinjai (Foto: Insert).

Di Ruangan Tipikor Polres Sinjai (Foto: Insert).

INSERTRAKYAT.com SINJAI – Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, dikabarkan diperiksa penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Topikor) Sat Reskrim Polres Sinjai.

Kanit Tipikor Polres Sinjai, IPTU Rahman membenarkan pemeriksaan tersebut.

Menurutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sekda di ruangan penyidik lantai dua unit Tipikor Polres Sinjai, selama dua jam.

ADVERTISEMENT

Post ADS 1

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan mesin absensi elektronik sekolah. Status sebagai saksi.

BACA JUGA :  Sungai Singingi Diduga Tercemar Limbah Sawit Pabrik PT SIM, Polisi dan DLHK Selidiki

“Benar, Sekda diperiksa sebagai saksi,” ujar IPTU Rahman ke wartawan di Mapolres Sinjai, Jln Bhayangkara Kecamatan Sinjai Utara.

IPTU Rahman menyebut pemeriksaan juga dilakukan ke kepala sekolah dan bendahara.

Kasus ini menyasar pengadaan alat absensi di sekolah sejak 2019 hingga 2022.

Pengadaan didanai Dana BOS untuk jenjang SD dan SMP di Kabupaten Sinjai.

Polisi menduga ada mark-up harga dalam pembelian alat tersebut.

BACA JUGA :  Kapolres Aceh Jaya Tegaskan Personel Jauhi Narkoba dan Judi Online dalam Apel Jam Pimpinan

Harga asli alat Rp2,7 juta, tapi dibeli Rp3,5 sampai Rp4,5 juta.

Beberapa sekolah juga diminta membayar biaya layanan tambahan tanpa kontrak resmi.

Hasil penyelidikan memperkirakan kerugian negara Rp720 sampai Rp750 juta.

Pemeriksaan terhadap Sekda digelar karena jabatannya saat proyek berlangsung.

Andi Jefrianto adalah Kadis Pendidikan Sinjai pada periode 2019–2022.

Penyidik mendalami alur pengadaan dan kemungkinan keterlibatan pihak ketiga.

BACA JUGA :  Kementerian PU Gelar CreatIFF 2025, Dody Dorong Pembiayaan Infrastruktur Inovatif dan Berkelanjutan

Kasus ini telah masuk tahap penyidikan sejak Februari 2025 lalu.

Polisi sudah memeriksa lebih dari 290 orang saksi hingga Juni 2025.

Termasuk kepala sekolah, bendahara, dan pejabat Dinas Pendidikan Sinjai.

Penyidik mengenakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor 1999 dalam kasus ini.

Sebelumnya, Sekda Jefrianto telah dikonfirmasi namun hingga kini belum menanggapi terkait kasus tersebut. (***

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Aceh Selatan Gelar Rekonstruksi Kasus Pembakaran Rumah dan Pengerusakan di Kluet Utara
Terlibat Judi Online, Seorang Pria Ditangkap Sat Reskrim Polres Subulussalam
Kejari OKU Timur Sita Dokumen Dana Hibah di Kantor PMI Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Badan Pemulihan Aset Lelang Tanah Terpidana Senilai Rp2,8 Miliar di Bali Denpasar
Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Sabu ke Kejaksaan
Upaya Gampong Tanoh Anoe Bangkitkan Ekonomi Warga Lewat Koperasi Merah Putih
Polres Atim Ringkus 17 Pelaku Curanmor
AKP Massalinri Resmi Menjabat Kasubbag Bin Ops Polres Sinjai: Sertijab 3 Kapolsek Dipimpin Kompol Tamar

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:17 WITA

Polres Aceh Selatan Gelar Rekonstruksi Kasus Pembakaran Rumah dan Pengerusakan di Kluet Utara

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:15 WITA

Terlibat Judi Online, Seorang Pria Ditangkap Sat Reskrim Polres Subulussalam

Jumat, 13 Juni 2025 - 05:39 WITA

Kejari OKU Timur Sita Dokumen Dana Hibah di Kantor PMI Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Kamis, 12 Juni 2025 - 23:42 WITA

Badan Pemulihan Aset Lelang Tanah Terpidana Senilai Rp2,8 Miliar di Bali Denpasar

Kamis, 12 Juni 2025 - 23:07 WITA

Upaya Gampong Tanoh Anoe Bangkitkan Ekonomi Warga Lewat Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru