INSERTRAKYAT.com SINJAI – Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, dikabarkan diperiksa penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Topikor) Sat Reskrim Polres Sinjai.
Kanit Tipikor Polres Sinjai, IPTU Rahman membenarkan pemeriksaan tersebut.
Menurutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sekda di ruangan penyidik lantai dua unit Tipikor Polres Sinjai, selama dua jam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan mesin absensi elektronik sekolah. Status sebagai saksi.
“Benar, Sekda diperiksa sebagai saksi,” ujar IPTU Rahman ke wartawan di Mapolres Sinjai, Jln Bhayangkara Kecamatan Sinjai Utara.
IPTU Rahman menyebut pemeriksaan juga dilakukan ke kepala sekolah dan bendahara.
Kasus ini menyasar pengadaan alat absensi di sekolah sejak 2019 hingga 2022.
Pengadaan didanai Dana BOS untuk jenjang SD dan SMP di Kabupaten Sinjai.
Polisi menduga ada mark-up harga dalam pembelian alat tersebut.
Harga asli alat Rp2,7 juta, tapi dibeli Rp3,5 sampai Rp4,5 juta.
Beberapa sekolah juga diminta membayar biaya layanan tambahan tanpa kontrak resmi.
Hasil penyelidikan memperkirakan kerugian negara Rp720 sampai Rp750 juta.
Pemeriksaan terhadap Sekda digelar karena jabatannya saat proyek berlangsung.
Andi Jefrianto adalah Kadis Pendidikan Sinjai pada periode 2019–2022.
Penyidik mendalami alur pengadaan dan kemungkinan keterlibatan pihak ketiga.
Kasus ini telah masuk tahap penyidikan sejak Februari 2025 lalu.
Polisi sudah memeriksa lebih dari 290 orang saksi hingga Juni 2025.
Termasuk kepala sekolah, bendahara, dan pejabat Dinas Pendidikan Sinjai.
Penyidik mengenakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor 1999 dalam kasus ini.
Sebelumnya, Sekda Jefrianto telah dikonfirmasi namun hingga kini belum menanggapi terkait kasus tersebut. (***