JAKARTA, – Kejaksaan Agung RI berhasil menjadi buronan kasus pencabulan anak, Alexander Agustinus Rottie (AGR) 52 Tahun.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejati Sulawesi Utara.
Alexander ditangkap pada Selasa (10/6/2025), di RM Coto Maros, Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Buronan tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur.
Alexander Agustinus Rottie, merupakan Pria kelahiran Jakarta, 2 Agustus 1972.
Tercatat sebagai warga Jl. DI Panjaitan, Perum Sejahtera Permai, Gunung Lingai, Samarinda, berstatus swasta, beragama Kristen.
Alexander merupakan terpidana perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada tahun 2016.
Perbuatan tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2121 K/PID.SUS/2017 menyatakan Alexander terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Ia terbukti melakukan tipu muslihat dan membujuk korban anak untuk melakukan hubungan persetubuhan dengannya.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun terhadap yang bersangkutan.
Penangkapan berjalan lancar karena terpidana bersikap kooperatif saat diamankan di tempat kejadian.
Selanjutnya, Alexander diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Samarinda untuk menjalani hukuman.
Jaksa Agung RI, ST Burhanudin menginstruksikan jajarannya terus memantau dan menangkap buronan yang belum dieksekusi.
Ia juga mengimbau seluruh DPO Kejaksaan agar menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Jaksa Agung melalui rilis resmi Kapuspenkum Dr Harli Siregar yang dikeluarkan di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Kejaksaan menyatakan komitmen untuk menegakkan kepastian hukum melalui penindakan terhadap para buron perkara pidana.