TIM SATGAS SIRI TANGKAP PELAKU PENCABULAN ANAK

Selasa, 10 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alexander (Sumber Foto: Kejaksaan Agung RI).

Alexander (Sumber Foto: Kejaksaan Agung RI).

JAKARTA, – Kejaksaan Agung RI berhasil menjadi buronan kasus pencabulan anak, Alexander Agustinus Rottie (AGR) 52 Tahun.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejati Sulawesi Utara.

Alexander ditangkap pada Selasa (10/6/2025), di RM Coto Maros, Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado.

ADVERTISEMENT

Post ADS 1

SCROLL TO RESUME CONTENT

Buronan tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur.

BACA JUGA :  Bupati Nagan Raya Membuka Kegiatan Sosialisasi Percepatan Koperasi Merah Putih Perdana di Darul Makmur

Alexander Agustinus Rottie, merupakan Pria kelahiran Jakarta, 2 Agustus 1972.

Tercatat sebagai warga Jl. DI Panjaitan, Perum Sejahtera Permai, Gunung Lingai, Samarinda, berstatus swasta, beragama Kristen.

Alexander merupakan terpidana perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada tahun 2016.

Perbuatan tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2121 K/PID.SUS/2017 menyatakan Alexander terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

BACA JUGA :  Dandim Abdya Ajak HMI Jaga Iklim Demokrasi yang Sehat dan Kondusif

Ia terbukti melakukan tipu muslihat dan membujuk korban anak untuk melakukan hubungan persetubuhan dengannya.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun terhadap yang bersangkutan.

Penangkapan berjalan lancar karena terpidana bersikap kooperatif saat diamankan di tempat kejadian.

Selanjutnya, Alexander diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Samarinda untuk menjalani hukuman.

Jaksa Agung RI, ST Burhanudin menginstruksikan jajarannya terus memantau dan menangkap buronan yang belum dieksekusi.

BACA JUGA :  Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Terduga Pelaku Pencurian HP di Kluet Utara

Ia juga mengimbau seluruh DPO Kejaksaan agar menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Jaksa Agung melalui rilis resmi Kapuspenkum Dr Harli Siregar yang dikeluarkan di Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Kejaksaan menyatakan komitmen untuk menegakkan kepastian hukum melalui penindakan terhadap para buron perkara pidana.

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Camat Serbajadi Sukses Lantik Tiga Pj Keuchik dan PAW TPG, Begini Komentar TNI dan Polri
Menko AHY Resmi Membuka Konferensi Infrastruktur Internasional (ICI) 2025
Albertina Ho Dilantik Jadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta
Polisi Ringkus Pelaku Asal Desa Ambapa dan Iwoimopuro, Kasus Narkoba
Komisi XII DPR-RI Iyeth Bustami Desak PLN Percepat Proyek Kabel Laut dan Operasional GI 150 kV
Buntut Pertanyaan Asman Bertubi-Tubi, Direktur RSUD Butur Akhirnya Klarifikasi Soal Status BLUD
Kejati Kepri Tahan Tersangka Korupsi Proyek Studio TVRI Tahun 2022
Satgas PKH Uber Indikasi Koruptif di Kegiatan Penertiban Kawasan Hutan Konservasi TNTN Riau 

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:52 WITA

Camat Serbajadi Sukses Lantik Tiga Pj Keuchik dan PAW TPG, Begini Komentar TNI dan Polri

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:32 WITA

Menko AHY Resmi Membuka Konferensi Infrastruktur Internasional (ICI) 2025

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:05 WITA

Albertina Ho Dilantik Jadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta

Rabu, 11 Juni 2025 - 05:07 WITA

Polisi Ringkus Pelaku Asal Desa Ambapa dan Iwoimopuro, Kasus Narkoba

Rabu, 11 Juni 2025 - 00:15 WITA

Komisi XII DPR-RI Iyeth Bustami Desak PLN Percepat Proyek Kabel Laut dan Operasional GI 150 kV

Berita Terbaru