PAREPARE, INSERTRAKYAT.com — Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muh. Agus Purwanto mengatakan Tim Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial S (18) tahun.
Dia, S merupakan warga kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
“Jadi perlu saya tegaskan, bahwa, saudara S (18) diamankan dan dilakukan penahanan, sebab saudara S terlibat kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur,” tegas Kasat Reskrim, AKP M.Agus Purwanto saat ditemui INSERTRAKYAT.com di Mapolres Parepare, pada Selasa, (3/6/2025).
Sat Reskrim Polres Parepare mulai menangani kasus, setelah menerima laporan korban Mawar (samaran) bersama keluarga, pada Mei.
Tak lama kemudian, Aiptu Ramli Jabir memimpin Tim Resmob melakukan penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan polisi : LP /B/214/V/2025/SPKT/Polres Parepare/Polda Sulsel/.
Resmob melakukan penangkapan di Jalan Madani, Komplek Perumahan, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, minggu (1/6/2025) pukul 18.30 wita.
Kasat Reskrim Polres Parepare menyebut, Korban berusia 16 tahun, itu masih berstatus pelajar. Ia tinggal di salah satu kecamatan di Kota Parepare.
Pelaku melancarkan aksinya di sebuah rumah kosong setelah menjemput korban. “Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Parepare bersama sejumlah barang buktinya,” pungkasnya. (Er/Er).