INSERTRAKYAT.COM, Medan,  — Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menyerahkan tersangka JSP (35) dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, (31/7). Tahap II ini berlangsung setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejati Sumut, pada Jum’at, (25/7) pekan lalu.

Kasus ini merupakan pengungkapan perdagangan ilegal sisik trenggiling, salah satu bagian tubuh satwa dilindungi yang banyak diburu secara liar dan diperjualbelikan di pasar gelap.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait transaksi sisik trenggiling yang akan berlangsung di Kota Pematangsiantar.

Tim Gakkum KLHK yang berkoordinasi dengan Polda Sumut melakukan pengintaian pada 30 April 2025 sekitar pukul 20.15 WIB.

BACA JUGA :  Mantan Kapolres Ngada Ditetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Lokasi transaksi berada di area parkir Hotel Batavia, Jalan Gereja, Kelurahan Martubung, Kecamatan Siantar Selatan.

Dalam operasi tersebut, tim berhasil menangkap dua orang pelaku: JSP (35) dan LHP (33).

Barang bukti yang diamankan berupa tas hitam berisi sisik trenggiling seberat 5,5 kilogram, sepeda motor Honda CBR 150 BK 2765 TBR, ponsel Vivo Y91 warna hitam, dan satu bilah sangkur Nisaku.

Tersangka utama, JSP, dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

BACA JUGA :  Mantan Kapolres Ngada Ditetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Ia juga dijerat dengan PP No. 7 Tahun 1999 serta Permen LHK No. P.106 Tahun 2018 tentang daftar terbaru satwa dilindungi.

Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku berupa 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan kasus ini menjadi perhatian utama Ditjen Gakkum KLHK.

Ia menyebut daerah Pematangsiantar, Tanjungbalai, dan Asahan sebagai wilayah rawan perdagangan sisik trenggiling.

“Kami memetakan ketiganya sebagai segitiga distribusi TSL. Ini jaringan besar dan kami akan tindak tegas,” kata Hari.

BACA JUGA :  Mantan Kapolres Ngada Ditetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Ia menegaskan penegakan hukum tak berhenti pada pelaku lapangan, tapi akan menyasar jaringan perdagangan satwa liar yang lebih luas.

Trenggiling adalah salah satu satwa paling rentan punah akibat perburuan liar dan permintaan tinggi di pasar gelap internasional.

Sisiknya kerap dijadikan bahan obat tradisional, meski tak memiliki dasar ilmiah, dan telah menjadi komoditas penyelundupan lintas negara.

Gakkum KLHK bersama penegak hukum lain terus menggencarkan patroli, operasi intelijen, dan penguatan sanksi terhadap pelanggar.

KLHK juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) kepada aparat.

(Romi).