PEKANBARU, INSERT RAKYAT – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau menemukan dugaan penyimpangan belanja makan minum sebesar Rp14.601.456.077,68 di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekanbaru.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas penggunaan anggaran tahun 2024 yang dirilis tahun 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban belanja makan minum di Bagian Umum, ditemukan sejumlah kejanggalan.
Di antaranya, terdapat pekerjaan senilai Rp1.381.606.785,71 yang tidak dilaksanakan sama sekali.
Selain itu, nilai Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tidak sesuai dengan nilai riil pekerjaan sebesar Rp189.092.567,86.
BPK juga mencatat, realisasi pekerjaan sebesar Rp10.967.734.418,75 tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah.
Serta, terdapat SPJ dengan total nilai Rp2.063.022.305,36 yang tidak diyakini kebenarannya.
Dalam laporannya, BPK menjelaskan modus pertama yang ditemukan yakni pembayaran tetap dilakukan ke rekening penyedia meski penyediaan makan minum tidak dilaksanakan sesuai kontrak.
Para penyedia mengaku hanya menerima fee sebesar 2,5 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak.
“Pembayaran tetap dilakukan sesuai nilai kontrak, walau pekerjaan tidak dilaksanakan. Penyedia hanya memperoleh komisi,” tulis BPK dalam LHP tersebut, dikutip, Ahad, (29/6).
Modus kedua, nilai SPJ tercatat tidak sesuai dengan pembayaran riil yang diterima penyedia.
Dalam proses klarifikasi, penyedia menyebut telah menyerahkan kwitansi kosong kepada Bagian Umum Sekda.
Namun, kwitansi tersebut kemudian disalin ulang oleh oknum staf dan digunakan sebagai dokumen SPJ.
Ketika dikonfirmasi kepada personel bagian umum, disebutkan bahwa pemesanan dan pembayaran dilakukan oleh seseorang berinisial NK.
“Permainan di Bagian Umum terungkap semakin dalam. Kwitansi kosong dari penyedia telah diisi ulang dan digunakan sebagai SPJ seolah-olah sah,” demikian dikutip dari LHP BPK.
Atas seluruh rangkaian temuan ini, BPK menduga kuat adanya potensi kerugian keuangan daerah senilai total Rp14,6 miliar.
BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kota Pekanbaru segera memerintahkan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) dan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) untuk memproses sesuai aturan.
Selain itu, Inspektorat diminta melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap realisasi kegiatan yang tidak dapat diyakini kebenarannya.
“Jika ada kegiatan yang tidak dapat diyakini kebenarannya, maka nilainya harus disetor ke kas daerah,” tegas BPK dalam rekomendasi.
Sebelumnya, pada Sabtu (28/6/2025), Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang diajukan melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon.
(PJC/S/R).