SINJAI, INSERTRAKYAT.COM– SUDUT PANDANG Publik, Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Muhammad Ridwan Bugis kini sedianya disoroti terkait dengan implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto khususnya penegakan hukum terkait dengan ketimpangan pengelolaan aset daerah di Kabupaten Sinjai yang menjadi bagian dari pekerjaan rumah bidan Datun Kejaksaan Republik Indonesia.
Salah satu Aset Daerah Kabupaten Sinjai yang tidak terkontrol dan terlihat senyatanya tidak terkelola dengan baik adalah pasar rakyat Bonto Tengngah.
Pusat perputaran ekonomi masyarakat dan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu terletak di Desa Bonto Tengngah, Kecamatan Sinjai Borong.
Sejak dibangun pada era Jokowi, hingga kini tercatat 5 tahun sudah Aset Daerah Kabupaten Sinjai itu pemanfaatannya terbengkalai. Bangunan pasar itu dibangun menggunakan anggaran negara melalui kementerian kemudian rampung hingga diresmikan pada era Bupati Andi Seto Gadista Asapa tepat 25 Juni 2020. Kini era Kabinet Merah Putih, Pasar rakyat itu pun belum difungsikan.
Sementara Kejaksaaan Negeri Sinjai nyaris tak lekas mendorong Pemda Sinjai agar membenahi sistem manajemen yang menyebabkan terjadinya stagnasi pada pengelolaan aset daerah, baik melalui BKAD dan Dinas Perdagangan, Perindustrian dan ESDM Sinjai.

Pasar rakyat tersebut dibangun dengan anggaran sebesar Rp3,8 Miliar. Sejak dibangun hingga kini, Pemda Sinjai belum mempunyai PAD dari pengelola Aset tersebut. Bagaimana tidak, pasar hanya Beroperasi dua kali, selanjutnya tidak digunakan sebagaimana peruntukannya, hingga kini Masih kosong melompong. Kalau pun Kejari Sinjai telah menyikapi polemik itu, mengapa hingga kini publik masih sulit melihat keberhasilannya.
Oleh: Supriadi Buraerah.
Sinjai 27 Agustus 2025.