SOPPENG, INSERTRAKYAT.COM – Kepolisian Resor (Polres) Soppeng mengamankan seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Poros Lonrong Pacongkang, Desa Jampu, Kecamatan Liliriaja, pada Selasa malam, 15 April 2025.

Tersangka berinisial AA (34), warga Desa Mariorilau, Kecamatan Marioriwawo. Ia ditangkap sekitar pukul 21.30 WITA oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

BACA JUGA :  Polres Soppeng Mediasi Kasus Dugaan Penikaman di Pesta Pernikahan

Dalam operasi tersebut, polisi menyita satu bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat sekitar 1,71 gram. Barang bukti dan pelaku langsung dibawa ke Mapolres Soppeng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Rabu, (23/4/2025), Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen jajaran Polres dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Soppeng.

BACA JUGA :  Sedikitnya 4 Fakta Terungkap Saat Komisi III DPR RI Kunjungi Polres Parepare : Kematian Tahanan Kasus Narkoba

“Upaya ini sebagai bentuk keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Aditya.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Polda Sulawesi Tengah Bongkar Kedok Jaringan Internasional, 24 Kilogram Sabu Disita

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.