Jakarta, insertRakyat.com, — Dalam era digitalisasi peradilan, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) menghadirkan terobosan baru bernama Electronic Track Record atau e-TR.

Aplikasi ini kian menyedot perhatian publik, karena mampu menjadi alat ukur integritas dan kompetensi para tenaga teknis di lingkungan peradilan agama, mulai dari hakim, panitera, hingga jurusita.

Beberapa petinggi lingkup publik menyebut aplikasi ini digagas oleh inisiatif individu yang kesehariannya cukup sederhana, namun sangat peduli dengan dunia peradilan berintegritas.

e-TR mulai diberlakukan secara nasional sejak 21 Maret 2025 melalui Surat Dirjen Badilag MA RI Nomor 724/DJA.2/TI1.1.1/III/2025. Sistem ini diterapkan di seluruh satuan kerja tingkat pertama dan banding sebagai bentuk penguatan kualitas layanan peradilan agama yang transparan dan akuntabel.

BACA JUGA :  Anak : Ampuni Ibu Kami Pak Hakim, Kisah Nyata Menggetarkan Nurani Jakarta Selatan

Yang menjadikan e-TR berbeda adalah sistem penilaian 360 derajat yang digunakannya. Setiap tenaga teknis akan saling menilai satu sama lain. Seorang hakim, misalnya, akan dinilai oleh ketua, wakil ketua, panitera, sekretaris, panitera pengganti, hingga juru sita pengganti, dan sebaliknya. Penilaian dilakukan secara timbal balik, terbuka, dan menyeluruh.

Aplikasi ini dapat diakses melalui laman http://app.badilag.net/etr menggunakan akun Single Sign-On Badilag. Setelah masuk, pengguna memilih daftar penilaian, mengisi seluruh indikator yang tersedia, kemudian menyimpan hasilnya. Sistem akan memberi notifikasi apakah proses penilaian telah selesai.

BACA JUGA :  Potret Dedikasi Prof. Dr. Herri Swantoro, Dunia Peradilan Indonesia

Setiap triwulan, penilaian e-TR dilakukan dan hasilnya menjadi indikator penting bagi evaluasi kinerja individu maupun satuan kerja. Untuk triwulan pertama tahun 2025, penilaian dilakukan sejak 21 Maret hingga 10 April 2025.

Komponen penilaian dalam e-TR mencakup disiplin waktu kerja, cara berkomunikasi, kepatuhan terhadap aturan, etika dan sikap, kepemimpinan, penampilan, cara mengelola media sosial pribadi, hingga gaya hidup. Penilaian juga mencermati apakah seseorang layak direkomendasikan untuk jabatan yang lebih tinggi.

BACA JUGA :  Ketua MA Lantik 16 Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Dorong Sinergi dan Keteladanan dalam Kepemimpinan

Inovasi ini diharapkan menjadi pondasi kuat dalam membentuk kepemimpinan pengadilan yang bersih dan berintegritas. Badilag ingin memastikan bahwa calon-calon pimpinan di masa depan adalah figur yang dapat menjadi teladan di lingkungan kerjanya.

e-TR bukan hanya alat pengawasan, namun juga instrumen pembinaan. Lewat sistem ini, seluruh tenaga teknis di lingkungan peradilan agama diajak bersama-sama merawat budaya kerja yang berlandaskan integritas dan profesionalisme. Demikian sedikit informasi tentang e-TR. Semoga bermanfaat.

BACA JUGA: Harmonisasi Pemaafan Hakim dalam KUHP Baru: Jalan Tengah Keadilan dan Kemanusiaan

Berkontribusi dalam artikel ini adalah Syamsul & Miftahul Jannah