INSERTRAKYAT.com, Jeneponto,– Kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Jeneponto, Sulawesi Selatan, terkuak merugikan negara Rp 2,8 Miliar. Rabu, (11/6/2025).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan resmi.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat aktif dan nonaktif Dinas Pendidikan Jeneponto.

Mereka adalah UB (Kepala Dinas aktif), NA (mantan kepala dinas), serta penyedia jasa IN.

Penetapan tersangka dilakukan setelah mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Ketiganya terlibat dugaan korupsi proyek pengadaan soal ujian semester SD dan SMP tahun 2023.

BACA JUGA :  Operasi Senyap KPK di Sumut: Lima Tersangka Suap Infrastruktur Ditetapkan, Satu Lolos. Kenapa?

Proyek tersebut menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Kepala Kejari Jeneponto, Teuku Lutfansyah Adhyaksa, menyatakan bukti kuat mendasari penetapan status para tersangka.

“Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan dokumen pengadaan sebagai barang bukti,” ujarnya.

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi persekongkolan dalam proses pengadaan soal ujian tersebut.

Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp2,8 miliar dari proyek tahun anggaran 2023.

Modus operandi melibatkan kerja sama tidak sah antara pejabat dinas dan pihak swasta penyedia jasa.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Umumkan Penetapan 4 Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi, Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Berstatus Tahanan Negara

Para tersangka diduga melanggar prosedur pengadaan, menimbulkan kerugian negara secara kolektif dan terstruktur.

Kejari menegaskan bahwa penyidik menggunakan pendekatan hukum berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan dilakukan merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.

UU tersebut menyebut, setiap orang yang memperkaya diri secara melawan hukum dapat dipidana.

Dalam pasal 2 dan 3, pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara dikenai hukuman berat.

Sanksi dapat berupa penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda besar.

BACA JUGA :  Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman, melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran lebih dari Rp1,1 miliar ke Kejati Sulsel.

Kejaksaan menahan ketiga tersangka di Rutan Kelas II B Jeneponto untuk pemeriksaan lanjutan.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, sambil melengkapi berkas untuk proses persidangan,” jelas Kajari.

Kejari telah memeriksa saksi sekiranya berjumlah 500 orang dalam kasus ini.

Kejari juga mengisyaratkan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dari hasil pengembangan kasus. (**).

BACA JUGA BERITA KASUS MESIN ABSENSI: Kasat Reskrim Polres Sinjai Segera Berganti, Mahasiswa Sindir Kasus Dugaan Korupsi Mesin Ceklok