Oleh: Wakil Ketua II Bidang Gerakan PC PMII Jember, Fahrur Rozi, Jember 15 Maret.

Kasus dugaan penyelewengan solar bersubsidi di Jember sontak menjadi idu nasional. Praktik tersebut terungkap setelah adanya pengejaran terhadap truk pengangkut solar ilegal yang diduga berasal dari SPBU Tegal Besar. Temuan yang diungkap oleh Bambang Haryadi dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), menguatkan adanya indikasi praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, seperti petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro. Dugaan pemindahan solar dalam jumlah besar menggunakan tabung berkapasitas sekitar 1.000 liter ini secara masif memperlihatkan bahwa praktik tersebut tidak sekadar pelanggaran kecil, melainkan berpotensi menjadi bagian dari jaringan distribusi ilegal yang sistematis.

Peristiwa ini tentu bukan sekadar masalah teknis distribusi bahan bakar. Ia menyentuh persoalan yang jauh lebih fundamental, yakni keadilan distribusi subsidi negara. Solar subsidi merupakan bagian dari kebijakan fiskal negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang secara substansial berasal dari pajak rakyat. Dengan demikian, setiap liter solar subsidi yang diselewengkan sejatinya merupakan bentuk perampasan hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari kebijakan tersebut.

BACA JUGA :  Bencana Jember 2026, Pelajaran Besar bagi Tata Kelola Lingkungan

Dalam perspektif hukum positif, praktik penyelewengan BBM subsidi secara tegas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pada Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”

Ketentuan ini secara jelas menunjukkan bahwa penyalahgunaan distribusi BBM subsidi bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi tindak pidana serius yang memiliki dampak langsung terhadap stabilitas ekonomi masyarakat. Artinya, apabila benar terjadi praktik penyelewengan solar subsidi sebagaimana yang terindikasi dalam temuan di lapangan, maka aparat penegak hukum memiliki dasar hukum yang sangat kuat untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan.

BACA JUGA :  BMKG Umumkan Gempa Bumi Jember Dirasakan di Kuta Selatan - Bali

Atas dasar itu, publik memiliki alasan kuat untuk menuntut tindakan tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Resor Jember. Kepolisian sebagai institusi penegak hukum tidak boleh bersikap pasif terhadap dugaan praktik yang merugikan negara dan masyarakat ini. Justru dalam situasi seperti inilah profesionalitas dan integritas aparat penegak hukum diuji.

Ada beberapa langkah yang perlu segera dilakukan oleh Polres Jember. Pertama, melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas distribusi solar subsidi di SPBU yang diduga menjadi titik awal penyelewengan tersebut. Kedua, menelusuri rantai distribusi yang terlibat, mulai dari operator SPBU, sopir pengangkut, hingga pihak yang berpotensi menjadi penadah BBM subsidi ilegal. Ketiga, membuka secara transparan hasil investigasi kepada publik agar masyarakat mengetahui bahwa hukum benar-benar ditegakkan.

BACA JUGA :  Jantung Wisata Wakatobi Kembali Berdetak, Ir. Hugua Gaungkan Misi Besar ke Panggung Dunia

Transparansi dalam proses investigasi juga menjadi hal yang sangat penting. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan kasus ini karena yang dipertaruhkan bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi negara. Jika proses hukum berjalan lambat atau bahkan berhenti tanpa kejelasan, maka hal tersebut hanya akan memperkuat kecurigaan publik bahwa praktik mafia BBM memiliki jaringan yang kuat dan sulit disentuh oleh hukum.

Karena itu, publik menunggu sikap tegas dari Polres Jember. Jika benar terdapat pelanggaran hukum, maka para pelaku harus diproses tanpa pandang bulu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang adil dan transparan akan menjadi bukti bahwa negara benar-benar hadir untuk melindungi kepentingan rakyat, bukan membiarkan subsidi yang seharusnya menjadi penopang ekonomi masyarakat kecil justru jatuh ke tangan para pemburu rente.

 Ikuti Berita Insertrakyat.com