SINJAI,– Organisasi Mahasiswa Komite Merah Putih Indonesia (KMPI) menyikapi sedikitnya empat isu kasus yang ditangani Polres Sinjai satu diantaranya adalah Kasus dugaan korupsi pengadaan mesin absensi (Sidik Jari/Ceklok) yang telah bergulir sejak tahun 2024 di unit Tipikor Satreskrim Polres Sinjai.
KMPI menilai penanganan kasus stagnan, sehingga KMPI memusatkan aksi demonstrasi di Mapolres Sinjai untuk mendorong transparansi dan kepastian hukum atas kasus tersebut. Kordinator Aksi, Wahid dalam keterangannya baru – baru ini, menegaskan bahwa KMPI telah menjadwalkan aksi berlangsung pada tanggal 25 Maret atau pekan depan.
Adapun kasus lain diluar ceklok, Wahid bilang tetap disikapi dan muncul dalam surat pemberitahuan aksi hingga tuntutan aksi.
Kendati demikian, Kasat Reskrim masih merahasiakan informasi perkembangan kasus kepada sebagian publik. Hal demikian terkuak saat dikonfirmasi oleh InsertRakyat.com pada Rabu (18/3). Ia tak menjawab pertanyaan konfirmasi. Ia hanya menjawab salam. “Waalaikumsalam,” singkatnya.
Selang sehari kemudian, muncul pemberitaan dari media online yang terbit pada 20 Maret memuat, Kasat Reskrim, Iptu Adi Asrul dan KBO Sat Intelkam yang merangkap Jadi Plt Humas Sinjai, Agus Santoso berbicara secara formalitas soal perkembangan kasus Ceklok. “Tunggu audit BPK.”
Jika ditarik dari awal mula kasus diumumkan Sat Reskrim Polres Sinjai, pada akhir kalender 2024, melalui konferensi Pers di Mapolres Sinjai, Sat Reskrim menyatakan segera menetapkan tersangka. Pernyataan Sat reskrim pun dilengkapi dengan jumlah saksi yang disebut telah diperiksa hingga indikasi kerugian negara sebesar Rp720 juta rupiah. Dua tahun kasus bergulir hingga kini belum ada kepastian hukum.
Baca Juga : Pentingnya Kepastian Hukum Terkait Kasus Ceklok Sinjai
(S) .


