InsertRakyat.com, Binjai — Seorang residivis kasus narkoba berinisial J (54) kembali diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai.
Ia ditangkap di wilayah Kabupaten Langkat. Kasat Narkoba, AKP Syamsul Bahri, membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut dia, lokasi penangkapan tepatnya berada di Dusun Kenanga, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, (kode pos 20762).
“Benar, Penangkapan berlangsung pada Selasa (29/4) sekitar pukul 00.50 WIB setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat,” ungkapnya.
Data kepolisian mencatat bahwa residivis berinisial J ini diketahui baru saja bebas dari penjara pada September 2023 dengan kasus serupa, yakni narkoba.
Kini, pada tahun 2025, ia kembali ditangkap oleh pihak kepolisian. Saat penangkapan, petugas menemukan dua paket diduga sabu seberat bruto 0,27 gram dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash milik J.
“Saat ini tersangka telah diamankan bersama barang buktinya di kantor,” ungkap Kasat Narkoba, AKP Syamsul Bahri.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara,” tegas Kasat Narkoba, seperti dikutip dari InsertRakyat.com, Jumat (2/5/2025).
Sebelumnya, Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan bahwa pihaknya sangat berkomitmen dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba.
Menurutnya, peredaran narkoba dapat merusak generasi dan masyarakat secara luas.
“Polres Binjai sangat berkomitmen dalam memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” tegasnya. Ia lantas menerima informasi akurat dan terpercaya menyusul penangkapan yang berlangsung di Kecamatan Selesai.
Sampai saat ini polisi masih terus mendalami jaringan tersangka tersebut.(****).














