JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM— Mahkamah Agung (MA) memperluas implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) hingga eselon I dan pengadilan tingkat banding pada 2026. Kebijakan ini diarahkan untuk menekan risiko suap sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Pencanangan SMAP 2026 digelar di Gedung Sekretariat MA, Jakarta Pusat, Kamis (9/4), dipimpin Ketua Kamar Pengawasan MA, Prof. Dr. Yanto. Kegiatan ini dihadiri pimpinan unit eselon I, pejabat eselon II, serta pimpinan pengadilan tingkat banding dan pertama.
“SMAP MA 2026 Hakim Anti Suap”
Prof. Yanto menegaskan integritas menjadi fondasi utama dalam mewujudkan badan peradilan yang bersih dan berwibawa. Ia menyebut, lembaga peradilan memiliki kerentanan terhadap praktik penyuapan sehingga perlu sistem pencegahan yang terukur.
“Integritas hakim dan aparatur pengadilan harus dijaga melalui asesmen dan deteksi potensi pelanggaran agar celah penyimpangan bisa ditutup,” ujarnya.
Melalui Badan Pengawasan (Bawas), MA menjadikan SMAP sebagai program prioritas bersama pembangunan Zona Integritas. Hingga 2025, tercatat 48 pengadilan tingkat pertama telah menerapkan sistem ini.
Evaluasi tiga tahun terakhir menunjukkan SMAP efektif dalam memitigasi risiko penyuapan, terutama pada layanan perkara dan administrasi persidangan. Pendekatan deteksi risiko dan mitigasi dinilai mampu menekan praktik suap secara bertahap.
Selain pencegahan korupsi, SMAP juga mendorong transparansi, meningkatkan pengawasan internal, dan memperbaiki tata kelola lembaga peradilan.
Memasuki 2026, MA mendorong penerapan mandiri SMAP di unit eselon I, termasuk Kepaniteraan MA, Ditjen Badilum, Ditjen Badilag, dan Ditjen Badilmiltun. Langkah ini menjadi bagian dari percepatan reformasi birokrasi di sektor peradilan.
Prof. Yanto menegaskan SMAP bukan beban tambahan, melainkan nilai yang harus diinternalisasi dalam budaya kerja.
“Yang dibutuhkan adalah komitmen dan konsistensi dalam setiap proses kerja,” katanya.
Secara teknis, SMAP dijalankan melalui metode Plan-Do-Check-Action (PDCA), mulai dari perencanaan mitigasi risiko, pelaksanaan, audit internal, hingga perbaikan berkelanjutan.
Sebagai bentuk perluasan, Badan Pengawasan MA menetapkan 28 satuan kerja baru untuk menerapkan SMAP pada 2026, terdiri dari tiga direktorat jenderal, empat pengadilan tingkat banding, dan 20 pengadilan tingkat pertama.
Prof. Yanto menekankan keberhasilan SMAP tidak diukur dari sertifikat, tetapi dari dampaknya di lapangan.
“Penerapan SMAP harus meningkatkan kepercayaan publik,” tegasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Badan Pengawasan MA, Suradi, menyebut hingga 2026 baru 77 satuan kerja atau sekitar 8,28 persen yang telah menerapkan SMAP. Ia menilai capaian tersebut masih perlu ditingkatkan.
“Kami mendorong seluruh satuan kerja untuk segera menerapkan SMAP, baik teknis maupun nonteknis,” ujarnya.
Perluasan SMAP ini menjadi langkah penting dalam kebijakan reformasi peradilan nasional, khususnya dalam memperkuat sistem pengawasan dan integritas aparatur hukum. Upaya ini diharapkan mampu menekan praktik korupsi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Penulis: Miftahul Jannah. Editor: Supriadi Buraerah, Anggota Forum Komunikasi Media Mahkamah Agung RI (FORSIMEMARI) .Dapatkan berita terbaru dan follow InsertRakyat.com

















