INSERTRAKYAT.COM — Kejaksaan Republik Indonesia memegang peranan strategis sebagai institusi penegak hukum yang menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Tugasnya meliputi pengendalian perkara pidana, pelaksanaan tuntutan, penyidikan perkara tertentu, serta pendampingan di bidang perdata dan tata usaha negara. Rabu, (16/4/2025).
Sebagai lembaga yang berada langsung di bawah Presiden, Kejaksaan memiliki posisi vital dalam menjaga agar sistem hukum nasional berjalan sesuai konstitusi. Peran Kejaksaan tak hanya soal penindakan, tetapi juga penguatan sistem pemerintahan melalui pencegahan dan pendampingan hukum.
Dalam perencanaan serta pelaksanaan kebijakan publik, keterlibatan Kejaksaan sangat penting. Sayangnya, masih banyak kepala daerah dan pejabat publik yang ragu menjalin kemitraan sejak awal. Padahal, kehadiran jaksa pengacara negara justru dapat menjadi mitra strategis dalam memastikan kebijakan tetap berada di jalur hukum dan etika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pendampingan ini bukan bentuk pengawasan represif, melainkan langkah preventif untuk mencegah penyimpangan. Kehadiran Kejaksaan dalam memberi konsultasi dan bimbingan hukum adalah upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Sebagai bagian dari inovasi kelembagaan, Kejaksaan RI meluncurkan aplikasi digital Jaga Desa, platform partisipatif yang memungkinkan masyarakat turut mengawasi dana desa. Program ini menjadi respons atas kerapnya terjadi penyelewengan anggaran desa yang sering luput dari pantauan formal.
Dengan fitur pelaporan yang mudah diakses, warga dapat langsung menyampaikan informasi atau keluhan. Ini memperkuat transparansi karena pengawasan tidak hanya berasal dari aparat, tetapi juga dari masyarakat. Sepuluh tahun terakhir, anggaran dana desa telah menembus Rp610 triliun. Maka kehadiran Jaga Desa menjadi solusi konkret dan tepat sasaran.
Dalam momen Halal Bihalal baru-baru ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan bahwa insan Adhyaksa harus menjadikan amanah sebagai fondasi utama dalam bertugas. Refleksi pasca-Ramadan tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan penyatuan visi agar pelayanan hukum lebih terbuka, responsif, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Penguatan sistem pengawasan internal, modernisasi teknologi, serta peningkatan kualitas SDM menjadi prioritas utama Kejaksaan. Hasilnya, pada tahun 2024, Kejaksaan melalui Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (Dit IV JAM Intelijen) berhasil mengamankan 39 proyek strategis senilai Rp62,65 triliun. Proyek tersebut tersebar di sektor infrastruktur, pertanian, pendidikan, kesehatan, energi, hingga pariwisata.
Pendampingan yang dilakukan bukanlah bentuk intervensi, melainkan pengawalan agar proyek tetap berjalan sesuai rencana dan tidak merugikan negara. Hal ini sejalan dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023, yang menekankan bahwa tugas Kejaksaan mencakup optimalisasi hasil pembangunan dan perlindungan aset negara.
Wacana pemangkasan kewenangan penyidikan oleh Kejaksaan menjadi sorotan publik. Padahal, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 28/PUU-V/2007 telah menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan penyidikan, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM berat. Menghilangkan kewenangan tersebut justru berpotensi menciptakan ketimpangan dalam sistem peradilan.
Di berbagai negara, Kejaksaan memainkan peran strategis dalam penegakan hukum. Di Indonesia, Kejaksaan bukan hanya penegak hukum di ranah yudikatif, tetapi juga berada di bawah Presiden sebagai bagian dari eksekutif. Peran gandanya menjadikan Kejaksaan bukan sekadar alat penuntutan, tetapi juga penasihat negara.
Kejaksaan menjalankan asas dominus litis, yakni sebagai pengendali tunggal perkara pidana dari penyelidikan hingga eksekusi. Namun tidak berhenti di situ, Kejaksaan juga hadir sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam litigasi maupun non-litigasi di ranah perdata dan TUN, termasuk dalam sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Di bidang intelijen, Kejaksaan berperan sebagai intelijen penegakan hukum khusus. Bahkan dalam perkara pidana militer, Jaksa Agung memiliki kewenangan sebagai penuntut umum tertinggi.
Dengan segala kewenangan tersebut, Kejaksaan semestinya menjadi “berkah” bagi lembaga eksekutif. Ia bisa menjadi cermin, pengingat, dan penasihat utama dalam pengambilan kebijakan. Namun, masih banyak pejabat publik yang merasa canggung, takut, bahkan enggan melibatkan Kejaksaan dalam proses pengambilan keputusan.
Ketakutan ini seharusnya digantikan dengan semangat keterbukaan dan kepercayaan. Sinergi hanya bisa dibangun jika ada kesepahaman tanpa prasangka. Keterbukaan dan kenyamanan justru akan menciptakan energi besar untuk perubahan yang lebih baik.
Kejaksaan tidak hadir untuk menakuti, melainkan untuk mendidik dan melindungi keadilan. Dengan kolaborasi yang kuat antara Kejaksaan, eksekutif, dan masyarakat, cita-cita pemerintahan yang bersih dan berkeadilan bukanlah sekadar harapan, melainkan kenyataan yang sedang dibangun bersama.
Kejaksaan menempati posisi unik dalam sistem hukum Indonesia, karena memiliki kewenangan dari tahap penyelidikan hingga eksekusi. Keseimbangan sistem peradilan hanya dapat terjaga jika Kejaksaan tetap diberi ruang menjalankan fungsinya secara utuh.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin adalah figur yang tumbuh dan teruji dalam struktur internal Kejaksaan. Seluruh jenjang karier dilalui mulai dari bawah hingga puncak, menjadikannya simbol dedikasi dan integritas. Di bawah kepemimpinannya, kepercayaan publik terhadap Kejaksaan melonjak. Kini Kejaksaan duduk dalam urutan ketiga setelah TNI dan Presiden sebagai lembaga paling dipercaya.
Hal itu pun diungkapkan oleh Jaksa Agung, Sanitiar Burhanudin dalam sebuah kesempatan pada kegiatan kunker secara virtual, pada Selasa, (15/4). Ia berbicara dihadapan publik secara terbuka, termasuk kepada wartawan. Dirinya juga berpesan agar Insan Adhyaksa menjaga Marwah dan merawat komunikasi hingga senirgitas antar semua pihak. “Kejaksaan harus menjadi teladan lembaga penegak hukum yang bersih dan profesional,” tegasnya. BACA JUGA: Bangkai Proyek Embung Desa Setengah Miliar di Kolaka Timur
Penulis : Miftahul Jannah
Editor : Supriadi
Sumber Berita : Insertrakyat.com