JAKARTA, — Sidang uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi (MK) ditunda.
Penundaan terjadi setelah DPR RI dan Pemerintah meminta penundaan karena belum siap menyampaikan keterangan. Penundaan terjadi dalam sidang perkara Nomor 2/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Jumat (13/3/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa agenda sidang seharusnya mendengarkan keterangan DPR dan Presiden sebagai pihak terkait dalam pengujian undang-undang tersebut. Namun kedua pihak mengajukan permohonan penundaan.
“Agenda persidangan pada pagi hari ini untuk mendengar keterangan DPR dan Presiden tetapi keduanya mengajukan permohonan untuk penundaan karena belum siap dengan keterangannya. Kalau DPR mungkin lagi reses, kalau Pemerintah, mungkin sudah pada mudik ya, Pak?” ujar Suhartoyo dalam sidang.
Mahkamah juga belum dapat memastikan jadwal sidang lanjutan karena harus menyesuaikan dengan agenda perkara lainnya serta bertepatan dengan libur panjang Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri.
“Oleh karena itu, supaya ke depan di persidangan berikutnya, jangan mohon penundaan lagi,” kata Suhartoyo.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua warga negara, Lina dan Sandra Paramita, yang menggugat Pasal 16, Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) dalam KUHAP baru.
Para pemohon menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
Dalam permohonannya, pemohon menilai ketentuan dalam pasal-pasal tersebut lebih memberikan perlindungan kepada pelapor, sementara terlapor tidak memperoleh hak yang setara sejak tahap awal proses hukum.
Menurut pemohon, aturan tersebut mewajibkan penyelidik atau penyidik memberikan surat tanda penerimaan laporan kepada pelapor, tetapi tidak memberikan jaminan yang sama kepada terlapor untuk diberitahu, didengar, atau membela diri pada tahap yang sama. Kondisi ini dinilai menempatkan terlapor pada posisi yang tidak seimbang dalam proses penanganan perkara pidana.
Melalui petitumnya, pemohon meminta Mahkamah menafsirkan ulang sejumlah pasal tersebut agar memberikan perlindungan hukum yang lebih seimbang. Salah satunya dengan mewajibkan penyelidik melakukan klarifikasi kepada terlapor sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
Selain itu, pemohon juga meminta agar pelapor dan terlapor sama-sama dilibatkan dalam gelar perkara, serta agar status seseorang sebagai tersangka, calon tersangka, atau saksi ditetapkan terlebih dahulu sebelum penyidik meminta keterangan.
Para pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan bahwa surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan wajib diberikan kepada pelapor dan terlapor sebagai pihak yang sama-sama berkepentingan langsung dalam perkara pidana.
Mahkamah menyatakan jadwal sidang lanjutan perkara ini akan diberitahukan kemudian kepada para pihak setelah penjadwalan ulang dilakukan.
(Syamsul)



















