JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM — Kasus sertifikat tanah kembar tiga di kawasan Kemang Raya, Jakarta Selatan, menguak dugaan persoalan serius dalam tata kelola pertanahan setelah ahli waris mengungkap adanya tiga sertifikat berbeda di atas satu bidang tanah seluas 15.080 meter persegi yang kini digunakan sebagai kompleks Lembaga Pendidikan Perbankan Indonesia, Selasa (17/3/2026).

Ahli waris, dr. Adji Suprajitno A.R., Sp.PD., menyatakan tanah tersebut merupakan milik keluarganya yang dibeli ayahnya, almarhum Abdurahman Aluwi, pada 1959 dari Haji Sainin bin R.A. Ia menegaskan keluarga memegang dokumen asli kepemilikan.

Adji mempertanyakan terbitnya tiga sertifikat di atas lahan yang sama, yakni Sertifikat Nomor 3501, Nomor 639, dan Nomor 621. Ia menyebut kondisi ini menimbulkan kejanggalan serius dalam proses administrasi pertanahan.

Adji menjelaskan keluarga menyimpan sejumlah bukti kuat, seperti surat girik Nomor 248, dokumen jual beli, putusan pengadilan terkait ahli waris, serta dokumen pengukuran resmi. Ia menegaskan seluruh dokumen menunjukkan kepemilikan sah sejak akhir 1950-an.

Adji menekankan tanah tersebut merupakan lahan pekarangan, bukan sawah, yang sejak awal digunakan untuk rumah dan kebun keluarga.

Adji menilai penerbitan sertifikat seharusnya melalui verifikasi ketat, termasuk penelusuran riwayat tanah. Ia menegaskan sertifikat memang alat bukti kuat, namun tetap dapat digugat jika terdapat bukti kepemilikan yang lebih dahulu.

Adji mengungkap pihaknya telah menempuh berbagai jalur penyelesaian, baik non-litigasi maupun melalui proses hukum. Ia menyebut hingga kini sengketa belum menemukan kepastian hukum.

Adji menyoroti persoalan pertanahan kerap menjadi rumit akibat panjangnya riwayat administrasi dan perubahan sistem pencatatan dari masa ke masa.

Adji meminta instansi terkait membuka data pertanahan secara transparan agar riwayat tanah dapat ditelusuri secara objektif.

Adji berharap pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memperkuat kepastian hukum di sektor pertanahan.

Kasus ini menegaskan kembali kompleksitas sengketa tanah di kawasan bernilai ekonomi tinggi seperti Kemang, ketika dokumen lama berbenturan dengan sertifikat baru dan memunculkan dugaan praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat. (Red).