Lhokseumawe, InsertRakyat.com – Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe mengamankan seorang pria berinisial RS (24) di SPBU Cunda, Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat soal dugaan transaksi narkoba. Polisi mengamankan 10 paket sabu seberat bruto 52,8 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok kaleng merek DJI SAM SOE. Turut disita satu unit HP Samsung dan sepeda motor Honda Scoopy, pada kamis (8/5/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan melalui Kasat Narkoba AKP Saiful Kamal menyebut, RS mengaku sabu diperoleh dari seseorang bernama Riski untuk diedarkan kembali.
“Modusnya, menyamarkan sabu dalam kotak rokok dan bertransaksi di tempat ramai,” kata Saiful kepada Insertrakyat.com, (14/5).
Saat ini, pria yang memiliki tinggi badan 180 cm itu bersama barang buktinya telah diamankan, untuk penyidikan lanjutan.
“Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara, dan denda hingga Rp10 miliar,” tuntas Saiful (Emd/Emd).