SIDOARJO, INSERTRAKYAT.com – Status hukum tanah seluas ±4.000 meter persegi di Jalan Gajah Putih, Tambak Oso, Sidoarjo, menuai sorotan publik.
Sebab, kuasa hukum Miftahuroyan dan Elok Wahibah sekaligus Koordinator Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur, Andi Fajar Yulianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa tanah tersebut belum sah dialihkan dalam bentuk apa pun, termasuk klaim wakaf.
Menariknya, pernyataan disampaikan langsung di lokasi sengketa, Jumat (02/01/2026). Andi Fajar menekankan bahwa perkara hukum atas objek ini hanya melibatkan kliennya dengan PT Kejayan Mas dan tidak melibatkan pihak manapun.
“Secara hukum, objek tanah ini masih dalam sengketa antara prinsipal kami dan PT Kejayan Mas. Demi prinsip hukum, tidak dibenarkan adanya pengalihan kepemilikan atau hak atas tanah sebelum status hukumnya clear and clean,” tegas Andi Fajar.
Munculnya klaim wakaf yang dikaitkan dengan pihak tertentu berpotensi memicu konflik horizontal, karena dilakukan saat status hukum tanah belum tuntas sepenuhnya.
Ditambah, Dokumen sepihak yang menyatakan pengalihan tanah melalui mekanisme wakaf kepada PCNU Surabaya, yang diklaim berasal dari PT Kejayan Mas, tidak memiliki kekuatan hukum.
“Dokumen itu hanya berupa pernyataan di bawah tangan. Tidak ada Akta Ikrar Wakaf, tidak terdaftar di KUA, tidak tercatat di BPN, bahkan batas dan letak tanahnya pun tidak jelas. Secara yuridis, dokumen ini sangat cacat dan belum memenuhi kaidah formal hukum,” tegas Andi Fajar.
Manuver tersebut berpotensi memicu perpecahan sosial, mengulangi pola sebelumnya di mana PT Kejayan Mas pernah menggunakan isu rumah murah dengan melibatkan serikat buruh.
“Ada pola yang berulang, seolah ingin membenturkan satu kelompok dengan kelompok lain. Ini jelas berpotensi merusak harmoni sosial dan integritas hukum,” sambung Andi Fajar.
Hubungan baik pihaknya dengan organisasi keagamaan, khususnya Nahdlatul Ulama (NU), selama ini tetap terjaga. Kesalahpahaman akibat informasi yang tidak utuh sangat disayangkan.
“NU adalah saudara tua kami. Silaturahmi dan hubungan harmonis selama ini jangan sampai dimanfaatkan pihak yang ingin mengadu domba,” tegasnya.
Terkait pengamanan lokasi, penjagaan diperketat setelah menerima informasi adanya rencana peletakan batu pertama pembangunan gedung oleh pihak tertentu.
“Kehadiran kami di sini bukan untuk mencari konflik, tetapi menegaskan bahwa selama status hukum belum bersih, tanah ini tidak boleh digunakan untuk kegiatan apapun,” jelas Andi Fajar.
Meskipun perkara perdata telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dimenangkan PT Kejayan Mas, substansi dugaan penipuan, tipu muslihat, dan keterangan palsu tidak diuji dalam ranah perdata. Fakta material tersebut diuji dalam ranah pidana, dan putusan pidana telah inkrah memenangkan pihaknya.
“Agung Wibowo terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa tipu muslihat. Berdasarkan putusan pidana, tiga sertifikat HGB dikembalikan kepada pemilik awal, Miftahuroyan dan Elok Wahibah, dan sertifikat yang tercatat atas nama PT Kejayan Mas disita kejaksaan,” ungkap Andi Fajar.
Seluruh sertifikat HGB kini berada dalam penguasaan fisik klien, diserahkan secara sah berdasarkan putusan pengadilan pidana. Upaya hukum lanjutan tetap ditempuh guna memastikan status tanah benar-benar clear and clean, termasuk proses administrasi peralihan sertifikat sesuai peraturan perundang-undangan.
Komunikasi dan dialog dengan PCNU Surabaya telah dilakukan. Perbedaan pandangan muncul karena informasi yang diterima secara tidak menyeluruh.
“Putusan hukum tidak bisa dibaca sepotong-sepotong. Harus dipahami secara komprehensif, baik perdata maupun pidana. Jika rujukan hukumnya sama, kesimpulannya pun harus sejalan,” tuntas Andi Fajar.





























