JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM,—
Skenario kelam kembali mencoreng dunia peradilan Indonesia. Kali ini, giliran Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berinisial MAN yang terseret dalam pusaran kasus dugaan suap dan gratifikasi besar-besaran. Bersama tiga tersangka lainnya, WG (Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara), serta dua pengacara MS dan AR, mereka ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai pelaku utama dalam praktik suap menyangkut perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) bernilai triliunan rupiah.
BACA SELENGKAPNYA: Ternyata Mahkamah Agung Tolak PK, Berujung Eksekusi Tanah dan Bangunan di Balangnipa, Ini Kata PN Sinjai
Perkara ini mencuat dari persidangan perkara dugaan korupsi fasilitas ekspor CPO dan turunannya sepanjang Januari — April 2022. Tiga konglomerasi sawit, ialah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, yang sebelumnya didakwa merugikan perekonomian negara hingga lebih dari Rp17 triliun, secara mengejutkan dinyatakan bebas demi hukum (ontslag van alle recht vervolging) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, di balik putusan bebas itu, Kejaksaan Agung mencium aroma busuk. Uang dalam berbagai mata uang ditemukan berceceran dalam rumah, tas, bahkan mobil para tersangka. Tidak hanya itu, deretan kendaraan mewah seperti Ferrari Spider dan Nissan GT-R ikut disita sebagai barang bukti.
Penggeledahan pada Jumat, 11 April 2025, menjadi awal terbongkarnya gurita korupsi ini. Tim dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyisir lima lokasi strategis di Jakarta dan berhasil mengamankan bukti-bukti korupsi atau suap.
SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, Rp10,8 juta dari rumah WG
Ferrari, Nissan GT-R, dan Mercedes Benz dari kediaman AR
Dalam tas milik MAN ditemukan:
65 lembar SGD 1000
72 lembar USD 100
Nilai total suap ditaksir mencapai Rp60 miliar, yang diduga diberikan agar Majelis Hakim menyatakan ketiga korporasi sawit tersebut tidak bersalah secara hukum, walau perbuatan terbukti dilakukan.
Permata Hijau Group dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp937,5 miliar.
Wilmar Group dikenakan pengganti sebesar Rp11,88 triliun.
Musim Mas Group diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp4,89 triliun.
Namun semuanya lepas dari jerat pidana berkat manuver hukum yang dibayar mahal.
Pada 12 April 2025, Kejagung resmi menetapkan empat tersangka:
MAN (Ketua PN Jaksel)
WG (Panitera Muda PN Jakut)
MS (Advokat)
AR (Advokat).
Penetapan tersebut didasarkan pada serangkaian alat bukti yang sah, hasil penyidikan dan pengakuan saksi, serta bukti transaksi yang ditemukan di berbagai lokasi.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam UU Tipikor, antara lain:
Pasal 5, 6, 11, 12, dan 13 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Tindak pidana korupsi yang dilakukan dinilai oleh hukum dan penyidik sebagai kejahatan terstruktur yang melibatkan pengacara, pejabat pengadilan, dan pemilik kepentingan dari korporasi besar.
Narahubung :
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan,
Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H./ Kasubid Kehumasan, Kapuspenkum Dr Harli Siregar.
Berkontribusi dalam artikel ini adalah Agg/Lf.N.Syam/Sup
Berikut Arsip (Isi) pernyataan Pres rilis Kapuspenkum Dr Harli Siregar yang diterima Insertrakyat.com pada Minggu dini hari (13/4/2025), di Jakarta Selatan.
Tepat pada hari Jumat 11 April 2025 sejak Pukul 09.00 WIB, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan tindakan penggeledahan di 5 (lima) tempat di Provinsi Daerah Khusus Jakarta, berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam tindakan penggeledahan tersebut, Penyidik menemukan adanya alat bukti (dokumen dan uang) yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan tersebut antara lain:
SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, Rp10.804.000 di rumah tinggal Sdr. WG di Villa Gading Indah.
SGD 3.400, USD 600 dan Rp11.100.000, di dalam mobil Sdr. WG.
Uang senilai Rp136.950.000, disita dari rumah Sdr, AR.
Ditemukan di dalam tas milik Sdr. MAN:
a. 1 (satu) buah amplop berwarna coklat yang berisi 65 (enam puluh lima) lembar uang pecahan SGD 1000, ditemukan di dalam tas milik Sdr. MAN
b. 1 (satu) buah amplop berwarna putih yang berisi 72 (tujuh puluh dua) lembar uang pecahan USD 100
c. 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang berisi:
23 (dua puluh tiga) lembar uang pecahan USD 100;
1 (satu) lembar uang pecahan SGD 1000;
3 (tiga) lembar uang pecahan SGD 50;
11 (sebelas) lembar uang pecahan SGD 100;
5 (lima) lembar uang pecahan SGD 10;
8 (delapan) lembar uang pecahan SGD 2;
7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp100.000;
235 (dua ratus tiga puluh lima) lembar uang pecahan Rp100.000;
33 (tiga puluh tiga) lembar uang pecahan Rp50.000;
3 (tiga) lembar uang pecahan RM50 (lima puluh ringgit);
1 (satu) lembar uang pecahan RM 100
1 (satu) lembar uang pecahan RM 5;
1 (satu) lembar uang pecahan RM 1
1 (satu) unit mobil Ferrari Spider. disita dari rumah Sdr. AR
1 (satu) unit mobil Nissan GT-R, disita dari rumah Sdr. AR
1 (satu) unit mobil Mercedes Benz, disita dari rumah Sdr. AR
1 (satu) unit mobil
Selanjutnya Penyidik membawa beberapa orang antara lain:
Sdr. WG selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara;
Sdri. MS dan Sdr. AR berprofesi sebagai Advokat;
Sdr. MAN selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Sdri. DDP selaku istri Sdr. AR,
Sdr. IIN dan Sdr. BS (BUDI SANTOSO) sopir Sdr. MAN;
dan 5 (lima) staff Sdri. MS yaitu BHQ, ZUL, YSF (Office Boy), AS (sopir AR dan VRL (Tim Advokat pada kantor Ariyanto Arnaldo Law Firm) ke Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut, Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bahwa tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022 atas nama Terdakwa Korporasi:
Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit,
Diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Tanggal 19 Maret 2025.
Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia
Diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Tanggal 19 Maret 2025.
Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas.
Diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 41/Pid. Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Tanggal 19 Maret 2025.
Bahwa terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan januari 2022 sampai dengan bulan April 2022, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut:
Terdakwa Permata Hijau Group, Terdakwa Wilmar Group dan Terdakwa Musim Mas Group terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana denda masing-masing terdakwa korporasi sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
Menjatuhkan pidana tambahan kepada:
Terdakwa Permata Hijau Group untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp937.558.181.691,26 (sembilan ratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus lima puluh delapan seratus delapan puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah koma dua puluh enam sen);
Terdakwa Wilmar Group untuk membayar Uang Pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp11.880.351.802.619,00 (sebelas triliun delapan ratus delapan puluh miliar tiga ratus lima puluh satu juta delapan ratus dua ribu enam ratus sembilan belas rupiah);
Terdakwa Musim Mas Group untuk membayar Uang Pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp4.890.938.943.794,1 (empat triliun delapan ratus sembilan puluh miliar sembilan ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah koma satu sen);
Namun terhadap tuntutan tersebut masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terkait dengan putusan Ontslag tersebut, Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa WG, MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah) dalam rangka pengurusan putusan perkara dimaksud agar majelis hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN, pada Sabtu tanggal 12 April 2025, Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan (empat) orang tersebut sebagai Tersangka karena ditemukan bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, masing-masing:
Tersangka WG selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-21/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025.
Tersangka MS selaku Advokat, berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-24/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.
Tersangka AR selaku Advokat, berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-25/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.
Tersangka MAN selaku Hakim (Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-24/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-26/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.
PASAL YANG DISANGKAKAN:
a. Tersangka WG disangkakan melanggar:
Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
b. Tersangka MS dan AR disangkakan melanggar:
Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
c. Tersangka MAN disangkakan melanggar:
Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Para Tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, berdasarkan:
a. Surat Perintah Penahanan Nomor: 21/F.2/Fd.2/04/2025 Tanggal 12 April 2025 atas nama Tersangka WG di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK;
b. Surat Perintah Penahanan Nomor: 22/F.2/Fd.2/04/2025 Tanggal 12 April 2025 atas nama Tersangka MS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
c. Surat Perintah Penahanan Nomor: 23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025 atas nama Tersangka AR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
d. Surat Perintah Penahanan Nomor: 22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025 atas nama Tersangka MAN di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.