Jakarta, InsertRakyat.com — Komisi Yudisial Republik Indonesia resmi membuka seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk tahun 2026. Seleksi ini dilakukan untuk mengisi kebutuhan hakim ad hoc di tingkat Mahkamah Agung.
Pembukaan seleksi tersebut tertuang dalam pengumuman bernomor 2/PENG/PIM/RH.04.01/03/2026 yang diterbitkan pada 25 Maret 2026, sebagai tindak lanjut atas permintaan Mahkamah Agung terkait pengisian jabatan yang kosong.
Untuk posisi hakim ad hoc HAM, calon diwajibkan:
- Warga negara Indonesia dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Berusia minimal 50 tahun
- Berpendidikan minimal sarjana hukum atau memiliki keahlian di bidang hukum
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki integritas, kepribadian adil, dan berkelakuan tidak tercela
- Memiliki pengetahuan dan kepedulian terhadap isu hak asasi manusia
Selain itu, pelamar wajib melengkapi berbagai dokumen seperti:
- Surat pendaftaran dan daftar riwayat hidup
- KTP dan ijazah yang dilegalisasi
- Surat keterangan sehat dan tidak pernah dipidana
- Laporan harta kekayaan dan NPWP
- Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik
Sementara itu, untuk hakim ad hoc Tipikor, syarat utama meliputi:
- Warga negara Indonesia
- Berusia minimal 50 tahun
- Memiliki pengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 20 tahun
- Berintegritas tinggi, profesional, dan bereputasi baik
- Tidak pernah dipidana dan tidak terlibat dalam partai politik
Calon juga diwajibkan:
- Melaporkan harta kekayaan kepada
- Bersedia mengikuti pelatihan dan tidak merangkap jabatan
Dokumen yang harus disiapkan antara lain:
- Surat pendaftaran dan CV
- Bukti pengalaman kerja di bidang hukum
- Surat keterangan tidak pernah dipidana
- Laporan harta kekayaan dan NPWP
- Surat pernyataan tidak merangkap jabatan dan afiliasi politik
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi rekrutmen Komisi Yudisial mulai 26 Maret hingga 16 April 2026 pukul 23.59 WIB.
Tahapan seleksi meliputi:
- Seleksi administrasi
- Seleksi kualitas
- Tes kesehatan dan kepribadian
- Wawancara
Peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti tahapan berikutnya.
Komisi Yudisial menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. Masyarakat juga diimbau untuk waspada terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan dalam proses seleksi.
Penulis: Satria Kusuma
Editor : Zamroni









